Dugaan Korupsi Proyek Alkes Rp11 Miliar, Beberapa Mantan Pejabat di TTU Bakal Diperiksa Jaksa
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Beberapa mantan pejabat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Mereka diduga keras terlibat kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu TA 2015, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar.
“Beberapa orang akan dipanggil dan diperiksa terkait proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) TA 2015 yang merugikan negara Rp 2,6 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, Rabu (19/01/2022).
Sumber dana proyek itu dari APBD DAK Tambahan 2015 dan APBD DAU 2015. Dan proyek Alkes senilai Rp 11 miliar itu meliputi beberapa item pengadaan.
Pertama, Belanja Modal Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E-Katalog, Belanja Modal Pengadaan Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non, Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog.
Berikutnya, Belanja Modal Pengadaan Alat Laboratorium Centrifuge Non E-Katalog, Pengadaan Alat Kesehatan IGD Non E-Katalog, Pengadaan Alat Kesehatan UTD Non E-Katalog dan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Gigi.
“Tahun 2021 lalu, pengadaan alat bank darah yang fiktif senilai Rp 500 juta, sudah diproseshukum dan diputuskan di Pengadilan Tipikor di Kupang. Kini penyidik menyasar item pengadaan alkes yang lainnya,” tambah Roberth Jimmy Lambila.
Penyidik Kejari TTU, lanjut Robert, juga akan memeriksa beberapa pejabat terkait kasus proyek Pembangunan Puskesmas Inbate TA 2020 senilai Rp 6,2 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini sebesar Rp 1,1 miliar.
Foto : Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H

