Kasus Chat Mesum Waket I DPRD TTU Memasuki Tahapan Verifikasi. BK DPRD TTU : Kita Akan Segera Tuntaskan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara, provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan chat mesum yang dilakukan oleh Agustinus Tulasi, salah satu pimpinan DPRD TTU kepada 2 orang Staff Sekretariat Dewan terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU, Arifintus Talan, senin (17/01/2022) lalu.
Kepada sejumlah media di ruang BK DPRD TTU, Arifintus mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan DPRD TTU itu dengan tetap merujuk pada Tata tertib DPRD TTU nomor 1 tahun 2019 yang dijabarkan lagi dalam peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) serta peraturan DPRD TTU nomor 3 tahun 2019 tentang Kode Etik.
“Sedang berproses dan kami tetap berjalan sesuai dengan aturan-aturan internal DPRD dan sesuai aturan DPRD, kami diberi kewenangan untuk melewati 4 tahapan”, jelas Arifintus.
Lanjut dijelaskannya, tahapan pertama pihak BK menerima laporan tertulis dari kedua pelapor, tahapan kedua melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi juga sudah dilewati. Dan saat ini memasuki tahapan ketiga yakni verifikasi dan pada akhirnya kita akan melakukan rapat penetapan untuk menetapkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu layak untuk dipersidangkan atau tidak, ” jelas Ketua BK DPRD TTU, Arifintus Talan.
Ia juga menjelaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya telah memanggil terlapor, pelapor serta para saksi untuk diambil keterangannya serta mengkorelasikan dengan laporan tertulis dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh para pelapor.
“Saksi yang dihadirkan itu adalah yang terlibat langsung atau yang mendengar langsung. Ada dua yaitu, Ibu Maria Priscilia Tefa dan bapak Carolus Sonbay. Keterangan para saksi tidak jauh berbeda atau sama dengan yang diceritakan, dilaporkan atau yang ada dalam chatingan itu yang mengarah pada dugaan mesum, ” ungkapnya.
ADPRD TTU dari Partai PKS itu mengungkapkan, dalam tahapan klarifikasi, terlapor Agustinus Tulasi juga telah mengakui bahwa chatingan kepada 2 orang staff sekwan, Bendita Taolin dan Yanti Deka tersebut, memang benar berasal darinya.
“Kita sudah konfrontir antara pelapor dan terlapor, terlapor pun telah mengakui dan tidak mengelak bahwa chatingan-chatingan itu berasal darinya. Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan serta bukti yang ada, maka benar bahwa telah terjadi chatingan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh satu ADPRD TTU, ” jelasnya.

Di waktu yang sama, Johny Salem anggota BK DPRD TTU mengatakan, berdasarkan tatib DPRD TTU, Badan Kehormatan (BK) diberikan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan persoalan yang masuk atau dilaporkan.
Terkait kasus tersebut, lanjut Johny Badan Kehormatan DPRD TTU memiliki waktu sampai dengan tanggal 17 Februari 2022 terhitung sejak kasus tersebut dilaporkan.
“Kami pastikan kasus ini secepatnya dapat dituntaskan, sesuai tatib DPRD TTU pasal 67 ayat 3, BK juga diperkenankan untuk menggunakan tim ahli independen guna memberikan pandangan hukum dan memperkuat keputusan BK, ” kata Johny.
Ia meyakini bahwa dalam keputusannya nanti yang akan diambil oleh Badan Kehormatan dalam proses akhir itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semua tahapan yang diatur di dalam tatib DPRD, kode etik serta tata beracara yang menjadi pedoman dan panduan bagi BK.
“Kami bertiga sudah berkomitmen akan profesional menyampaikan keputusan BK DPRD dalam paripurna nanti kepada pimpinan, ” tegasnya.
Sementara anggota BK DPRD TTU lainnya, Hilarius Ato menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada salah satu pimpinan DPRD atas kasus dugaan pelanggaran kode etik itu.
Hilarius juga membantah soal beredarnya informasi yang menyatakan bahwa BK DPRD TTU terkesan tidak bekerja dan melaksanakan tugasnya serta membangun konspirasi untuk mendiamkan kasus tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa, sejak kami menerima laporan terkait kasus tersebut, kami dihadapkan dengan kegiatan internal lembaga DPRD yakni sidang III serta beberapa kegiatan lainnya yang tidak bisa kami abaikan. Kita baru efektif menangani persoalan ini mulai di awal bulan Januari sekitar tanggal 3, ” kata Hilarius.
Ia juga memastikan, dalam penanganan kasus tersebut, Badan Kehormatan DPRD TTU akan bekerja secara profesional dengan tetap merujuk pada aturan yang ada.
“Kita berharap kepada publik agar bersama-sama kita menghargai proses yang ada. Kita tetap akan menyelesaikan persoalan ini dengan profesional dan normatif dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang mengatur langkah-langkah kami di Badan Kehormatan DPRD TTU, ” pungkasnya.
Foto : Waket I DPRD TTU, Agustinus Tulasi mengakui, di depan Ketua BK isi chatt ajakan mesum berasal dari dirinya.

