Pansus DPRD Soroti Pemyaluran Santunan Duka

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang tahun 2019 adalah agar uang duka sebesar Rp.3,5 juta yang diberikan pemerintah Kota Kupang kepada keluarga miskin di Kota Kupang ini dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Demikian dikatakan, Sekertaris Pansus DPRD Kota Kupang, Jerry Anton Pingak, saat membacakan Rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Kupang, dalam sidang I DPRD Kota Kupang.

Dikatakan, Pansus meminta pemerintah untuk melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) untuk menjelaskan bantuan santunan duka wafat kepada keluarga tidak mampu di Kota Kupang sehingga sistem pencairannya dikembalikan seperti sedia kala yang dicairkan per usulan, sehingga masyarakat penerima benar-benar merasakan manfaat dari bantuan tersebut.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase, mengatakan, program santunan duka memang ada di Dinas Dukcapil, namun, untuk pembayaran atau pencairan uang ini ada di Badan Keuangan Daerah Kota Kupang.

“Jadi kalau misalnya ada masyarakat miskin yang meninggal, tentunya Dukcapil memproses akta kematian dan lainnya, sementara uang duka belum bisa diusulkan per orang, karena yang diusulkan bukan dengan jumlah 1 sampai 5 orang, harus diajukan kolektif,” katanya saat diwawancarai di kantor DPRD Kota Kupang.

Ririmase menjelaskan, jadi jangan menganggap bahwa Dinas Dukcapil memperlambat proses pencairan anggaran uang duka, karena semuanya melalui proses dan regulasi yang ada.

“Tidak ada satu orang pun di Dukcapil yang berani menggunakan uang duka untuk kepentingan pribadi karena semuanya menggunakan proses, maka terkesan lamban dalam pencairannya,” katanya.

Jadi, kata Ririmase, tidak bisa anggaran ini langsung diberikan kepada masyarakat tanpa adanya kelengkapan administrasi, karena jika tidak lengkap dokumennya akan menjadi temuan BPK.

Karena yang diusulkan ke Badan Keuangan harus berjumlah Rp 90 juta keatas, tidak bisa satu orang meninggal lalu diusulkan, besok lagi ada yang meninggal diusulkan, tidak bisa seperti ini, maka tentunya masyarakat juga harus bersabar, jangan sampai terjadi kesalahan administrasi lalu menjadi temuan BPK.

“Prinsipnya semua akan diproses dan pasti akan dicairkan sepanjang memenuhi syarat, yaitu benar-benar masyarakat miskin dan bukan ASN dan lainnya, kami mau melayani masyarakat, tetapi masyarakat juga harus mengerti proses dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Kota Kupang, Jeffry Pelt menjelaskan, untuk pembayaran santuan duka bagi masyarakat tidak mampu di Kota Kupang, semua proses teknisnya ada di Dinas Dukcapil Kota Kupang.

“Jadi Dinas Dukcapil yang akan mengusulkan dan Badan Keuangan yang akan mencairkan uang ini ke rekening Dinas Dukcapil,” katanya.

Jeffry menjelaskan, untuk tahun 2019 ini sudah dicairkan pada Bulan Februari lalu, dan dapat dicairkan lagi apabila Dinas Dukcapil sudah mempertanggungjawabkan yang sudah dicairkan beberapa waktu lalu.

“Ada informasi bahwa ada terjadi penumpukan dan sampai saat ini belum dicairkan, kondisi ini terjadi karena Dinas Dukcapil belum mempertanggungjawabkan yang sudah dicairkan beberapa waktu lalu, juga belum adanya usulan dari dinas teknis untuk pencairan berikutnya,” katanya.

Menurut Jeffry Pelt, memang sesuai dengan rekomendasi Pansus, agar uang duka ini bisa diterima masyarakat saat masih dalam suasana duka, maksudnya agar masyarakat merasakan benar manfaat santunan duka ini, namun kembali lagi, semua ini harus memperhatikan aturan dan regulasi yang ada.

Untuk itu, kata Jeffry Pelt, Dinas teknis dan Badan Keuangan terus berkoordinasi secara baik untuk program santunan duka ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Jadi setelah diajukan maka akan dicairkan dan anggaran ini dicairkan oleh dinas teknis, tentunya jika cepat administrasinya makan pencairannya juga cepat.