DLHK Mununggu Jabaran Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota telah memiliki perda nomor 3 Tahun 2013 tentang penanganan sampah. Salah satu pointnya mengatur jadwal pembuangannya. Sejumlah sanski mengikutinya, dimulai dari denda sampai hukuman pidana. Namun demikian, Dinas teknis belum bisa menindaklanjutinya, karena belum ada aturan turunan atau penjabaran lebih lanjut dan terperinci soal penegakannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Nawa, kepada wartawan Kamis, (27/5/2021) mengaku belum ada aturan turunan terperinci soal itu, sehingga belum bisa melakukan penindakan.
“Secara implisit, tidak ada sanksi dan ancaman penegakan sanski memang, sehingga tidak ada upaya jerah. Selama ini kan hanya himbauan saja,” katanya.
DLHK, kata dia, segera mungkin melakukan evaluasi-evaluasi terhadap penanganan selama ini. Pihaknya akan berkoordinasi lebih jauh dengan komisi I DPRD Kota Kupang, untuk menyusun penerapan sanksinya.
Orson mengaku sementara menyusun materi penegakannya. Materi itu nantinya disodorkan ke bagian hukum dan Komisi I DPRD Kota Kupang untuk dibahas lebih lanjut. Orson berharap, aturan itu bisa segera dibahas dan ditetapakan sehingga secepatnya diterapkan.
“Kita ikuti prosedur. Nanti diusulkan dan dibahas di badan legislasi. Saya kira ini sudah harus dan segera. Produksi sampah semakin meningkat, namun kemudian tidak diikuti kesadaran masyarakat,” katanya.
Orson mengaku, DLHK saat ini masih belum optimal menangani sampah. DLHK sendiri memiliki 457 staf dengan 39 armada pengangkut, dengan 22 diantaranya beroperasi. Jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sebanyak 300, berukuran 1 X 1. Jumlah ini dinilai belum mampu menangani sampah. Untuk itu, kesadaran warga menjadi faktor penting.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Ama Radja menjelaskan, dalam menyusun sebuah perda maupun peraturan Wali Kota, pihaknya menunggu pengajuan materi dari masing-masing dinas teknis terkait. Mereka yang memprakarsai perda atau perwali itu. Bagian hukum hanya membingkainya dapam payung hukum.
“Ya, kami menunggu. Apabila DLHK sudah ajukan materinya, tentu kita akan fasilitasi dan menyusunnya berdasarkan kaidah–kaidah hukum,” katanya.