Kasus Chat Ajakan Mesum Politikus Golkar TTU, Polisi : Minggu Ini Terlapor Dipanggil
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) telah memeriksa empat orang saksi terkait tindakan pelanggaran asusila yakni kasus chat ajakan mesum oleh Wakil Ketua DPRD TTU, Agustinus Tulasi, lewat media sosial yang ditujukan pada dua ASN aktif yang bertugas di Sekretariat DPRD .
Saksi – saksi yang sudah diperiksa, Diana Yanti Deka S.IP (Staf Setwan), Boromeus Sonbai, S.H (Ketua Komisi I) dan Therensius Lazakar (Ketua Komisi III).
Diana Yanti Deka diambil keterangan oleh polisi pada Kamis (11/11) sedangkan Boromeus Sonbay dan Therensius Lazakar diperiksa pada Jumat (19/11) terkait laporan BT pada Jumat (19/11).
BT melaporkan Pelanggaran Asusila dan Pengancaman lewat media sosial oleh Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi ke pihak Kepolisian pada Kamis (04/11/2021) dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan No : STBP / 28 / X1 / 2021 / Reskrim.
BT merupakan salah satu ASN yang menjabat sebagai Kasubag Humas dan Protokol Setwan TTU yang menjadi target tindakan asusila hingga pengancaman Tulasi.
Kapolres TTU, AKBP Nelson F.D.Quintas S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu. Fernando Oktober S. Tr. K, membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa. Dalam minggu ini, terlapor akan dipanggil bersama ahli. Rencananya, usai meminta keterangan semua saksi termasuk konfrontir dengan terduga pelaku, pihaknya akan gelar kasus untuk menetapkan apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Anti Pornografi”, jelas Iptu Fernando kepada NTTOnlinenow.com Senin (22/11)siang di Kefamenanu.
Karena kasus tersebut menyangkut ITE, lanjutnya maka para saksi dimintai keterangan klarifikasi terkait laporan / pengaduan yang diterima, sehubungan dengan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita terdahulu : Kasus Chat Ajakan Mesum, Waket I DPRD TTU Dipolisikan Dua Stafnya
Diketahui, Agustinus Tulasi, Pimpinan DPRD TTU, diduga keras merayu dua staf Sekretariat DPRD TTU dengan mengirim chat berbau ajakan mesum disertakan foto bertelanjang badan (bagian dada ke atas) yang mengesankan pornografi sambil tersenyum dengan pandangan mata sayu.
Sementara pada bagian pinggang ke bawah ditutupi dengan selimut putih.
Ajakan mesum via chatt itu meminta kedua staf untuk menyusul ke kamar hotelnya saat ia sedang sendiri.
” Hhmmmm…pengen nih. Sekarang”, rayunya melalui pesan Whatsap.
“Sesekali bolehkan”,….lanjutnya merayu dua stafnya sekaligus dalam waktu yang berbeda.
“Sesekali tidak bisa? RHS”, desak AT.
Setelah mendapat penolakan dan tidak dihiraukan kedua stafnya, AT meminta keduanya menghapus seluruh chatt kirimannya dan lanjut mengancam akan memindahkan keduanya, lantaran sebagian ADPRD telah mengetahui kasus tersebut dan menegurnya.
“Heh..hati – hati. U belum tau saya, curhat dimana – mana. Kasihtau Yanti Deka itu, saya ada buat apa kamu. Saya kasih taangkat kamu dari Setwan”, ancam AT kepada BT.
Rayuan dan ajakan chat mesum via aplikasi WhatsApp itu terjadi ketika oknum pimpinan DPRD TTU ini bersama beberapa anggota dan staf dari Sekretariat DPRD TTU melakukan kunjungan kerja selama 5 hari ke Provinsi Bali, tepatnya tanggal 25 hingga 29 Oktober lalu.
Foto : Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober S. Tr. K.