Pelanggaran Asusila dan Pengancaman Waket I DPRD TTU, Polisi : Aduan Sudah Diterima, Sedang Pemanggilan Saksi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kasus asusila yang hampir sebulan ini viral diberitakan, datang dari gedung biru, gedung kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih berlanjut ke Proses hukum.

Sebelumnya, ASN aktif YD dan BT, korban chatt ajakan mesum Tulasi telah membuat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD TTU.

Kasat Reskrim, Fernando Oktober, S. Tr. K membenarkan hal tersebut.

“Pengaduan salah satu ASN, BT sudah diterima dan sudah diambil keterangan. Sekarang sedang dalam pemanggilan saksi – saksi”, kata Kasat Fernando, Kamis (18/11/2021) di Kefamenanu.

Berita awal : Mabuk Saat Kunker, Waket I DPRD TTU Kirim Foto Telanjang Badan dan Ajak Staf ke Kamar Hotel. “Pengen…” Katanya

Pengaduan yang dilayangkan BT, jelas Kasat Fernando terkait tindakan pelanggaran asusila yang dilakukan Wakil Ketua I, DPRD TTU, Agustinus Tulasi.

Langkah selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi. Salah satunya ASN yang turut menerima chatt ajakan mesum dan dua anggota DPRD”, kata Fernando.

Ia juga mengatakan, para saksi akan dimintai keterangan klarifikasi atas laporan BT.

“Karena ini menyangkut ITE, maka para saksi akan dimintai keterangan klarifikasi terkait laporan / pengaduan yang diterima, sehubungan dengan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, jelas Fernando.

Berdasarkan klarifikasi para saksi nanti, lanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk melihat apakah pengaduannya sudah memenuhi unsur.

“Setelah kita lakukan klarifikasi dari beberapa saksi, akan digelar kasusnya dan jika memenuhi unsur maka akan kita buatkan Laporan Polisi untuk ditindaklanjut”, jelas Fernando.

Diketahui 3 saksi yang dipanggil guna dimintai keterangan klarifikasi terkait laporan BT, yakni Diana Yanti Deka, S.IP, Boromeus Sonbai, S.H dan Therensius Lazakar.

Berita terkait : Kasus Chat Ajakan Mesum, Waket I DPRD TTU Dipolisikan Dua Stafnya 

BT melaporkan Pelanggaran Asusila dan Pengancaman lewat media sosial dari Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi ke pihak Kepolisian pada Kamis (04/11/2021) dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan No : STBP / 28 / X1 / 2021 / Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, Agustinus Tulasi, Pimpinan DPRD TTU, diduga keras merayu dua staf Sekretariat DPRD TTU dengan mengirim chatt berbau ajakkan mesum disertakan foto bertelanjang badan dalam posisi sedang berbaring di atas ranjangj.

Rayuan dan ajakan chatt mesum via aplikasi WhatsApp itu terjadi ketika oknum pimpinan DPRD TTU ini bersama beberapa anggota dan staf dari Sekretariat DPRD TTU melakukan kunjungan kerja selama 5 hari ke Provinsi Bali, beberapa waktu lalu.

Informasi lain yang diterima NTTOnlinenow.com bahwa Kedua oknum PNS, YD dan BT telah dipanggil Bupati TTU dan secara langsung telah menjelaskan persoalan yang dihadapi hingga berlanjut ke proses hukum.

 

Foto : Kasat Reskrim, Polres TTU, Fernando Oktober, S. Tr. K