Dishub Segera Tindak Pengelolah Parkir yang Menunggak Retribusi
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, bakal menindak pengelolah parkir yang masih menunggak retribusi parkiran. Pemutusan kontrak kerja bisa dilakukan apabila pengelolah parkir tetap menunggak retribusi pascah ditindak.
Kepala Dishub, Bernadinus Mere, Kamis 18 November 2021 mengaku bakal menindak pengelolah parkir yang tunggak retribusi itu. Dishub bakal turun langsung melakukan penagihan penunggakan.
“Saya sudah perintahkan kepada bidang yang menangani parkiran untuk segera menyurati pengelola parkir yang masih tunggak untuk segera menyelesaikan tunggakan. Sesuai kontrak sampai dengan Desember, maka mereka yang masih ada tunggakan diwajib untuk segera membayar di bulan November,” katanya.
Mere mengatakan, pengelolah parkir yang masih tunggak itu, bakal menjadi catatan Dishub, untuk seleksi pengelolah parkir di tahun 2022. Pihaknya juga bisa mem-PHK mereka, sebab kontrak kerja sama yang telah disepakati bersama itu tidak dilaksanakan.
“Saya juga meminta agar nama mereka ditempelkan di kantor untuk diketahui. Ini bukan berarti nantinya mereka berhenti lalu tunggakan itu selesai, tapi itu menjadi utang piutang daerah yang harus diselesaikan oleh para pengelola parkir,” katanya.
Jika juga enggan membayar, Mere bakal mengeluarkan surat piutang kepada daerah. Sehingga kemudian ada pemerikaaan, mereka bisa mempertanggungjawabkannya.
Kepala bidang manejemen dan rekayasa lalulintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru mengaku segera melakukan penagihan kepada pengelolah parkir itu.
Berto mejelaskan, tunggakan didominasi pengelola parkir tepi jalan umum, dengan tunggakannya kisaran empat sampai lima bulan belum menyetor. Sesuai hasil rangkuman titik parkir yang masih menunggak, sebanyak 14 titik parkir.
“Besaran tunggakanya bervariasi, sehingga kami masih terus lakukan penagihan,”ujarnya. (YM)