WNA China Kasus Selundup Ratusan Iphone Bebas Dari Lapas Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Fang Hanjun Bin Fang Guo HE (35) seorang warga Negara China yang terjerat kasus Kepabeanan dinyatakan bebas dari masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Selasa (1/2/2022).

Selesai masa penahanan (bebas murni) WNA asal China itu berdasarkan surat Lepas, Nomor W22. Ej.PK.01.01-17, tanggal 01 Februari 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Binapi dan Giatja, Markus Mbelo didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanis Aluman usai melepas yang bersangkutan ke pihak Imigrasi Atambua.

Diketahui, Lapas Kelas IIB Atambua selesai melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berkewarganegaraan China Fang Hanjun, yang diputus berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 84/PID/2020/PT.KPG, tanggal 23 September 2020.

Yang bersangkutan menjalani masa pidananya di Lapas Atambua karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan masa pidana 02 tahun 06 bulan + Denda 100 juta, subsider 01 tahun kurungan.

Lanjut Markus, selama menjalani masa pidananya yang bersangkutan Fang Hanjun tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif. Sehingga memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima Remisi Umum 04 bulan dan juga Remisi Khusus Waisak 01 bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A. Halim menuturkan, usai menerima laporan terkait bebasnya WNA asal China Fang Hanjun, pihaknya melalui Tim Inteldakim yang diwakili Kasubsi Penindakan Keimigrasian beserta 2(dua) staf menuju ke Lapas Kelas IIB Atambua untuk melakukan penjemputan dan pengawalan terhadap WNA tersebut.

Setibanya di Lapas Atambua, Tim Inteldakim diterima oleh Kasi Binadik Dan Gatja di Lapas Kelas IIB Atambua mendapat keterangan yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 Tahun 6 Bulan di Lapas Atambua terkait tindak pidana melanggar Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selanjutnya penandatanganan Berita Acara Serah Terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan, dan kembali ke Kantor Imigrasi Atambua guna persiapan pendeportasian sesuai
dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Diberitakan sebelumnya, WNA asal China bernama Fang Hanjun ditangkap anggota Polres Belu di Bandara A. A. Bere Tallo, Selasa (31/12/2020) lantaran hendak menyelundupkan 229 handphone merk iPhone dari Negara Timor Leste ke Indonesia masuk melewati PLBN Mota’ain.