Kajari TTU Minta BPD, Aktif Mengawasi Dana Desa
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengimbau seluruh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk berperan aktif mengontrol pelaksanaan kegiatan pembangunan di desanya masing – masing.
Tujuan, kata Kajari Roberth yakni mengantisipasi timbulnya kesalahan yang ada di setiap desa hingga berdampak pada penyelewengan anggaran dan berkonsekuensi hukum.
Ia juga mengatakan, Kejari TTU setiap hari selalu menerima pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa.
“Ini menunjukkan banyaknya ketimpangan dalam pemanfaatan dana desa di hampir semua desa yang ada di wilayah Kabupaten TTU”, kata Roberth kepada media ini, Senin (25/10/2021).
Kepada ketua dan anggota BPD, ia meminta untuk berperan aktif dalam mengontrol pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan di dalam desa.
“BPD harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, kemudian melakukan pengawasan kinerja kepala desa, sehingga mencegah adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa.
“BPD agar menjalankan fungsinya dengan baik untuk dapat mengantisipasi timbulnya berbagai masalah. Jangan membiarkan kepala desa berjalan sendiri, setelah muncul masalah baru dilaporkan ke APH,” tandas Roberth.
Ia juga mengajak Kepala Desa, BPD bersama seluruh perangkat desa untuk bekerja sesuai amanah konstitusi.
“Sinergitas Kepala Desa dan BPD harus terus terpelihara dengan baik. Hal itu dilakukan agar nantinya tidak berdampak hukum dan dikenai upaya-upaya represif dengan penggunaan pasal – pasal tindak pidana korupsi”, kata Roberth.
Untuk diketahui, lanjut Roberth sudah ada enam desa yang diproses hukum karena penyalahgunaan Dana Desa. Keenam desa tersebut yakni, Desa Naekake B, Letneo Selatan, Botof, Birunatun, Makun dan Banain B.