Dugaan Korupsi, Penjabat Desa Maktihan Ditahan Kejari Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akhirnya menahan Penjabat Kepala Desa Maktihan berinisial VBS, pada Senin 25 Oktober 2021 kemarin.

Status VBS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa Maktihan dan ditahan selama 20 hari. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah diperiksa penyidik kejaksaan.

Kajari Belu Alfons G. Loe Mau membenarkan hal itu kepada media saat dihubungi via whatsaap, Selasa (26/10/2021) malam.

Menurut dia, yang bersangkutan Penjabat Desa Maktihan telah ditahan penyidik Jaksa kemarin. “Iya benar, kemarin kami sudah lakukan penahanan terhadap Pj Desa Maktihan,” terang dia.

Tambah dia, selain ditahannya Penjabat Desa Maktihan, tim penyidik Kejari Belu juga telah dinaikan status Desa Numponi ke tingkat penyidikan. “Desa Numponi sudah kami tingkatkan ke penyidikan,” sebut Alfonsius.

Diberitakan sebelumnya, dari 12 kasus dana Desa di Kabupaten Malaka tujuh diantaranya tengah ditangani pihak Jaksa Belu. Diantaranya Desa Alala, Naas, Manumutin Silole, Tafuli, Raiulun, Desa Maktihan dan Desa Numponi.

“Anggaran kasus dana desanya variasi, ada yang tahun 2018 dan 2019. Ada yang tidak lakukan pengembalian sehingga kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar dia.

Tegas Alfonsius, terhadap desa yang menimbulkan kerugian dengan jumlah cukup besar kami tindaklanjuti. Hasil pemeriksaan dilapangan ditemukan satu fiktif jadi total kasus 13 dana Desa.

“Kita prioritaskan yang fisik 20 persen tapi anggaran yang cair 200 persen. Kita prioritaskan terkait kerugian besar. Ada yang cicilan tapi tdk signifikan. Untuk kegiatan fiktif tidak ada toleransi, sekarang masih cek di lapangan berapa kerugian pekerjaan fiktif itu,” ucap Kajari Belu itu.