DPRD Belu Minta Pemkab Evaluasi Lurah Rangkap Jabatan Pj. Kades

Bagikan Artikel ini

Atambua,NTTOnlinenow.com-Anggota DPRD Belu, Yonas Engelbert Talok minta Pemerintah Kabupaten Belu segera melakukan evaluasi terhadap beberapa Lurah yang merangkap jabatan sebagai Penjabat Kepala Desa.

Menurut dia, pinsipnya jabatan adalah amanah. Ketika seseorang mendapat kepercayaan untuk ditempatkan menjadi pemimpin, tujuan mulianya adalah melayani kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu, sebuah jabatan diberikan kepada seorang ASN harus lebih mengutamakan sistem meritokrasi dan bukan balas budi, balas jasa atau like and dislike,” ujar dia, Selasa (28/2026).

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang secara khusus mengatur tentang manajemen ASN dalam lingkup Pemerintah Daerah, rekrutmen, kinerja dan mutasi serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan, maklumat pelayanan dan survei kepuasan.

Terkait itu, Engel sapaan akrab anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa itu menyatakan keberatan atas penempatan Lurah Beirafu yang merangkap jabatan Pj. Kades Leosama, Lurah Tenukiik merangkap jabatan Pj. Kades Manleten, Lurah Manuaman rangkap jabatan Pj. Kades Lasiolat dan Lurah Fatukbot rangkap jabatan Pj. Kades Duakoran.

Lanjut dia, manajemen pemerintahan yang tidak transparan, akan membuat semakin lemah Pemda melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang akan menimbulkan kepincangan pelayanan.

“Bagaimana tidak, masa seorang Lurah merangkap jabatan sebagai PJ Kepala Desa. Dia hanya seorang harus membagi waktu, tenaga dan pikiran untuk mengelola dua anggaran berbeda,” ungkap Engel.

Selain mengelola anggaran kelurahan oknum dimaksud juga menjadi KPA yang mengelola anggaran Dana Desa dan Dana Desa. Efisiensi dan efektifitas pelayanan serta kinerja dari mereka dapat di analisa seperti apa. Indikator apa yang dipakai oleh Pemerintah Daerah sehingga memberikan oknum tersebut rangkap jabatan.

Kaitan itu, Engel meminta agar dalam waktu dekat Pemkab perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap para Lurah agar diganti oleh ASN lain yang berkompeten.

“Saya tidak meragukan kapasitas ASN yang ditempatkan menjadi lurah sekalian Pj. Kades, namun indikator apa yang dipakai oleh Pemda terhadap oknum dimaksud. Apa yang diharapkan dari sisi pelayanan terhadap kepentingan masyarakat? Saya memberikan deadline satu minggu ke depan Pemda harus ambil sikap dengan mengganti jabatan Lurah atau Pj. Kades dimaksud,” pinta dia.