Pengadaan Benih Padi CV De’Chalvin Tahun 2016 Tak Sesuai Spesifikasi
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi II DPRD Belu kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Belu bertempat di ruang Komisi II, Jumat (24/3/2017).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Rudy Karlos Bouk dihadiri anggota Komisi II, Kadis TPH Maria Sabina Mau Taek, mantan Sekretaris selaku KPA tahun 2016 Frans Hibur, Pengawas Benih Tanaman Andreas Uwa, Kabid PSP dan TPHP Robert Mali, mantan PPK Vinsen Bere dan Maria P.K Bere Leki untuk mengklarifikasi permasalahan pengadaan benih padi tahun 2016 yang bersumber dari anggaran APBN.
Maria P.K Bere Leki selaku Ketua tim pemeriksa menuturkan bahwa, pada tanggal 19 Oktober PPK memberikan surat kepada kami untuk memeriksa benih padi gerakan tanam padi inbrida ekstensifikasi 850 hektare (CV Claudia) dan 3000 hektare (CV De’Chalvin) pada hari yang sama. Saat itu juga dirinya memberikan surat kepada sekertaris dan anggota untuk melaksanakan tugas tersebut. Pada saat pemeriksaan, benih padi tersebut semua ditempatkan di gudang Dinas Pertanian waktu itu. Waktu melakukan surat pemeriksaan ada surat keterangan atau surat mutasi benih dari Kepala UPT Jawa Timur yang termuat nomor load.
Namun, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena antara CV Claudia dan CV De’Chalvin tidak ada pemisahan benih, mana yang 3000 hektare dan mana yang 850 hektare. Jadi waktu itu pihaknya tidak membuat berita acara tetapi hanya membuat laporan pemeriksaan.
Pada laporan pemeriksaan tersebut, pada CV Claudia dinyatakan bahwa, saat itu rekanan telah menyediakan padi ciherang dan barang atau jasa tersebut belum sesuai dengan jumlah. Karena waktu itu memang tidak ada surat keluar dari pihak ketiga untuk kami memeriksa tapi jumlahnya belum mencukupi.
“Belum mencukupi dan kemudian kami belum melakukan pemeriksaan dan juga karena menumpuk tidak dipisahkan sesuai nomor load. Jadi sebatas laporan saya waktu itu seperti itu,” ujar Bere Leki.
Berhubung waktu itu tanggal 24 Oktober 2016 masa waktu akhir kontrak saya mengeluarkan surat penegasan kepada dua CV ini. Surat penegasan itu yang pertama diminta agar pihak ketiga dari CV Claudia dan De’Chalvin menyediakan surat keterangan mutasi benih dari UPT pengawasan dan sertifikasi benih yang sudah memuat jenis varietas kelas benih no induk, load, volume dan akhir berlaku label dan juga saya mohon untuk dipisahkan benih padi.
Baca : Tak pernah Dapat Bantuan, Warga Adukan Kades Dirun ke DPRD Belu
“Jadi itu dikeluarkan tanggal 3 November 2016 lalu dan sampai tanggal 16 November pun belum dipisahkan. Jadi saya keluarkan satu kali lagi surat penegasan ditanggal 17 November agar dilakukan pemisahan dan mereka melakukan pemisahan satunya di aula Dinas dan di gudang Sukabitetek,” urai dia.
Lanjut dia, dirinya lakukan pemeriksaan terhadap CV De’Chalvin tanggal 9 Desember 2016, karena surat yang menyatakan bahwa kekurangan benih itu datangnya tanggal 8 Desember 2016, jadi lengkap dan genapnya itu di tanggal 8 Desember, sehingga berita acaranya saya buat di tanggal 9 Desember 2016.
Masih menurut dia, dalam berita acara inilah ditemukan bahwa, ada varietas lain yang datang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi penawaran itu ada membramo, ciherang dan impari. Yang datang ciherang betul dan satu waiapoboru. Untuk CV Claudia, semua benih betu ciherang 21.250 kg/21 ton. Kalau De’Chalvin yang dikontrak 75 ton jenis yang datang ciherang 58.720 kg, waiapaboru 16.280 kg. Saat itu kami memutuskan menerima padi ciherang 58.720 kg.
“Karena sesuai dengan jenis spesifikasi teknis barang yang tercantum dalam surat perjanjian kerjasama dalam kontrak untuk gerakan 3000 ha are. Dan kami menolak padi waiapaboru sejumlah 16.280 kg, karena tidak sesuai jenis sertifikasi teknis yang tercantum dalam surat perjanjian kerjasama. Jadi kewenangan kami sampai disitu dan kemudian kami melaporkan berita acara hasil pemeriksaan kami ke PPK,” kata Bere Leki.
Anggota Komisi II Theo Seran Tefa meminta agar pihak ketiga CV De’Chalvin harus pertangungjawabkan kenapa tidak mendatangkan varietas benih padi yang satu tidak sesuai spek. Persoalannya terletak disitu karena itu harus hadirkan pihak ketiga. Dan ini indikasi ada kesengajaan mengapa benihnya digabungkan.
“Pengadaan benih sesuai keinginan tidak sesuai petunjuk dan ini harus hadirkan pihak ketiga. Selain itu harus hadirkan juga mantan Kadistanbun sebelumnya, Plh Kadis TPH sehingga persoalan ini bisa terselesaikan,” pinta dia.
Kaitan itu Ketua Komisi II Rudy Bouk agendakan akan kembali melakukan RDP pada hari Rabu tanggal 29 Maret pekan depan bersama Dinas TPH. Juga akan hadirkan Plh untuk jelaskan alasan mengapa tidak menandatangani berita acara pemeriksaan barang dan mantan Kadis lama terkait SK yang dikeluarkannya sewaktu menjabat.