Pemkab Belu Sepakat Berantas Judi

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten Belu menggelar rapat kerja tindak lanjut penanganan kasus perjudian bersama aparat Polri, TNI, Kejari serta tokoh lintas tokoh agama di Lantai II ruang kerja Bupati Belu, Jumat (28/2/2020).

Bupati Belu, Willybrodus Lay saat membuka rapat mengatakan, dalam rapat kerja Senin lalu di Kupang, Gubernur NTT menuturkan bahwa, perjudian di wilayah Belu lumayan marak. Selain itu masalah angka pendidikan anak, angka pendidikan anak yang tidak sekolah cukup tinggi di wilayah Belu.

“Soal judi kita sepakat bentuk satgas atau tim agar judi di wilayah Belu bisa diberantas secara lebih baik, sebab tidak bisa cabut sampai akar karena ini hubungannya dengan peradaban manusia,” ungkap dia.

Lanjut Lay, permasalahan judi ini butuh kerjasama seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga pemerintah untuk sama-sama membasmi perjudian di wilayah perbatasan Kabupaten Belu dengan Timor Leste.

Dandim 1605/Belu, Letkol Inf. Ari Dwi Nugroho mengatakan, kita harus berupaya untuk menertibkan judi karena hal ini sudah disampaikan dan ditekankan oleh gubernur. Oleh karena itu apabila hal tersebut sudah disampaikan oleh gubernur maka kita harus berpikir panjang bahwa kita telah diingatkan untuk serius dalam.

Karena modus judi saat ini jelas Nugroho, sudah bermacam-macam. Judi yang marak saat ini di wilayah Belu adalah bola guling, sabung ayam dan KP. Semua kegiatan judi tersebut ada di sekeliling kita namun bila kita tidak peduli maka akan marak di masyarakat.

“Dari TNI siap dukung 100 persen dan ini merupakan perintah dan penekanan langsung dari Danrem untuk membasmi judi dan hal ini harus ada kesepakatan dari kita dan harus ada ketegasan dari kita. Kita mulai tertib pada saat ada kematian karena lebih banyak orang fokus pada arena judi bukan pada misa penghiburan bagi keluarga yang berduka,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Cliffry S. Lapian menegaskan, kedepan Polres Belu komitmen dan konsisten akan berantas judi dengan upaya preventif maupun penegakan hukum.

Dikatakan, kita harus merubah mainset atau cara berpikir warga bahwa judi melanggar norma agama dan norma sosial dan judi itu bukan merupakan suatu tradisi atau budaya dari suatu daerah. “Sehingga masyarakat tidak terjebak dalam mainset bahwa judi itu merupakan suatu tradisi adat,” ucap Cliffry.

Wakil Bupati, J. T Ose Luan meminta agar semuanya sepakat satu kata yakni, judi itu dilarang. Pemerintah tidak bisa tangkap tapi ini wewenang dalam hal penangkapan ada pada aparat kepolisian. Oleh karna itu jajaran Polres Belu perlu instruksi ke Polsek-Polsek bahwa judi itu dilarang dengan dibackup oleh TNI dan aparat pemerintah setempat.

“Hanya dengan tindakan orang belu bisa kapok, kalau hanya arahan tidak akan pernah kapok. Apabila ada kepala desa dan camat yang membiarkan judi marak di wilayahnya dan tidak mengambil tindakan tegas maka kepala desa atau camat itu kita panggil, periksa dan copot dari jabatannya,” tegas Ose.

Pastor Paroki Katedral, Romo Stef Boysala menegaskan agar kita harus sepakat judi dilarang, judi ditolak dalam bentuk apapun. “Terkesan ada pembiaran dgn adanya marak judi di Belu ini, dan terimaksih kepada Gubernur NTT yang mengangkat masalah judi ini di wilayah Belu,” ujar dia.

Romo Stef bersama tokoh lintas agama lain menyetujui dan sepakat untuk membentuk tim dan bukan hanya tim tapi sebuah jaringan. Agar kita tidak hanya berkumpul berbicara saja tapi ada tindakan tegas tentang judi.

“Karena itu semua nomor telepon para tokoh pemerintah, agama, masyarakat agar di publikasikan ke masyarakat sehingga ketika ada kegiatan judi dimanapun dapat segera di laporkan dan diambil tindakan,” ucap dia.