Kenaikan Tarif Angkutan Dalam Kota Kewenangan Provinsi
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere ditemui dikantor, Rabu (27/10/21) Ia mengatakan terkait aksi demo para sopir angkot dalam kota di Dinas Perhubungan meminta agar pemerintah menaikan tarif angkot dalam Kota.
Mere menjelaskan bahwa sekarang belum ada penyesuain tarif angkot, tetapi kita di Kota tidak bisa menaikan begitu saja tanpa melalui kajian bahkan keputusan Gebernur NTT berkaitan dengan tarif Kota dalam Provinsi barulah kita di Dinas Pehubungan Kota menyesuaikan tarif dalam Kota.
Mereka mengeluh adanya pergantian BBM dipertamina,sekarang premium digantikan dengan pertalite ini yang jadi masalah karena pertalite lebih mahal dari perimium, dengan begini pendapatan setran mereka tidak sesuai dengan harga tarif angkutan saat ini,” katanya.
“Kalau mereka datang demo minta harga tarif angkutan dinaikan kita belum bisa memutuskan, karena kita pun belum mendapatkan putusan dari provinsi dan kita belum bisa melakukan penyesuaian sepanjang belum ada keputusan berkaitan dengan tarif angkutan,” ungkap Mere.
Para sopir minta kalau bisa di naikan tarif angkutan dari Rp2000 naik jadi Rp3000 dan Rp3000 naik jadi Rp4000, saat ini kita belum bisa memutuskan dan yang berwenang ada di Provinisi bukan kami di Kota, karena kita tidak tahu apakah sudah ada penyesuaian dari Provinsi atau belum yang jelas kita dinas perhubungan kota Kupang tidak punya kewenangan sama sekali yang punya kewenangan Provinsi.
“Tapi sejauh ini kalau adapun penyesuaian pasti SKnya dikirim kepada kita sekarang SK belum ada dari provinsi, saya menduga ini hanya secara sepihak dari pelaku usaha mereka punya keinginan untuk menaikan tarif, apa bila ada angkutan yang menaikan tarif secara sepihak kita cabut ijinnya tidak boleh beroperasi,” tegas Mere.(DEM)