Dana Desa Untuk Covid-19 Telah Salur
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua telah menyalurkan Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp29,1 miliar.
Penyaluran dana desa tersebut terdiri dari Rp7 miliar untuk 69 desa di Kabupaten Belu, Rp13,1 miliar untuk 160 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Rp9 miliar untuk 127 desa di Kabupaten Malaka.
Dana desa untuk penanganan Covid-19 tersebut telah disalurkan ke Rekening Kas Desa di wilayah Kabupaten Belu pada 24 Maret 2021, Kabupaten TTU pada 29 Maret 2021, dan Kabupaten Malaka pada 6 April 2021 yang lalu.
Kepala KPPN Atambua, Suharto dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (20/4/2021) menyampaikan bahwa Pemerintah menetapkan dana desa ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit 8% dari pagu dana desa per desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di desa.
Dana Desa sebesar 8% dari pagu tersebut merupakan bagian dari penyaluran tahap I sebesar 40%. Sisa dana tahap I akan disalurkan setelah pemerintah daerah menyampaikan dokumen berupa Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
“Kecepatan penyaluran dana desa selanjutnya akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing desa menyelesaikan APBDes karena Peraturan Bupati mengenai rincian dana desa setiap desa untuk 3 wilayah kabupaten telah ditetapkan,” lanjut Suharto.
Untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa, Pemerintah Daerah tidak perlu menyampaikan berkas dokumen ke KPPN Atambua, tetapi cukup dengan mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi OMPSAN yang bersifat online, sehingga bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Selain untuk penanganan Covid-19, Dana Desa tahun 2021 digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan non BLT. BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
Sebagai syarat penyaluran Dana Desa untuk BLT bulan pertama, Pemerintah Daerah harus merekam terlebih dahulu jumlah Keluarga Penerima Manfaat melalui aplikasi OMSPAN. Untuk penyaluran bulan selanjutnya, Pemerintah Daerah merekam realisasi BLT bulan sebelumnya melalui aplikasi yang sama.
Lanjut Suharto, untuk Dana Desa non BLT, pemerintah desa memprioritaskan penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Selain menyalurkan dana desa, KPPN Atambua sampai dengan akhir triwulan I 2021 lalu telah menyalurkan dana APBN sebesar Rp68,7 miliar atau 15,1% dari total pagu sebesar Rp455,2 miliar. Dana APBN tersebut diserap oleh 53 satuan kerja (satker) Kementerian /Lembaga (K/L) yang berada di Kabupaten Belu, TTU dan Malaka.
Belanja K/L tersebut, naik 2,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Kenaikan belanja K/L terutama didorong oleh realisasi belanja barang yang tumbuh signifikan. Belanja barang mencapai Rp18 miliar atau 12,6% terhadap pagu, naik 4,5% dibandingkan periode sama tahun lalu.
“Sedangkan realisasi belanja modal sebesar Rp2 miliar atau 2,2% dari pagu, naik 0,4% dari periode sama tahun sebelumnya. Kinerja belanja pemerintah triwulan I 2021 yang lebih baik dari periode sama tahun 2020, menunjukkan upaya kuat pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi beban masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” tutup Suharto.