Setubuhi Anak Dibawah Umur, ASN di TTU, Bernadinus Makuntuan Dituntut Maksimal Oleh JPU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menuntut maksimal terdakwa Bernadinus Makuntuan, oknum ASN pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU yang tersandung kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan maksimal tersebut diberikan JPU lantaran oknum pelaku yang seharusnya menjaga dan melindungi korban malah merusak masa depan korban.
“Yang bersangkutan dituntut maksimal dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kasi Pidum Kejari TTU, Santi Efraim kepada NTTOnlinenow.com, Kamis (01/04).
Santi mengatakan, kasus yang menyeret Bernadinus, ASN Dinas Kelautan dan Perikanan TTU tersebut akan mendapatkan kepastian hukum pada pekan depan.
Dijelaskannya, tuntutan maksimal terhadap terdakwa Bernadinus tersebut sesuai dengan perbuatannya yang telah merusak masa depan korban yang masih berstatus sebagai pelajar di bangku SMP.
“Selasa depan baru akan diputuskan oleh hakim pada Pengadilan Negeri Kefamenanu,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum ASN yang bertugas di salah satu Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), Kabupaten TTU dilaporkan ke Mapolres setempat dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, YDH (13) hingga hamil.
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor dan ibu kandung korban membeli alat tes kehamilan guna melakukan tes kehamilan. Dan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil. Pengakuan korban, Bernadinus Makuntuan menyetebuhi korban sebanyak dua kali, di bulan September 2020 dan 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor di Nefomasi, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Atas perbuatannya, Bernadinus Makuntuan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76D Undang Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ancaman paling lama 15 tahun penjara.