Dugaan Penyelewengan DD dan ADD, Nyaris Mencapai Rp2 Miliar. Warga Desa Manunain B Pertanyakan Kejelasan Laporan ke Kejari TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Warga desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Kedatangan perwakilan warga desa Manunain B ke Kejari TTU, sudah untuk yang kedua kalinya, mempertanyakan kejelasan laporan warga pada Mei 2021 lalu, terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD oleh mantan Kepala Desa Manunain B, Yoseph Anselmus Uskono, sejak ia memimpin di tahun 2015 – 2021.

Baca juga : Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi, Warga Desa Manunain B Beberkan Alasannya

Mantan Kepala Desa ini juga, telah diadukan warga ke Pemerintah Daerah setempat di tahun 2021 dan belum lama ini, Selasa, 7 Maret 2023 ia kembali diadukan ke Bupati Timor Tengah Utara.

Puluhan warga perwakilan masyarakat desa Manunain B, dalam pengaduan tersebut juga menyerahkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU, dengan tembusan ke Bupati, Ketua DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kepala Inspektorat Kabupaten TTU.

Surat pengaduan ini ditandatangani perwakilan warga desa Manunain B sebanyak 50 orang.

Dalam surat tersebut, warga menyertakan poin – poin aduan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai warga tidak transparan sejak mantan Kades Anselmus Uskono menjabat sebagai Kepala Desa tahun 2015 hingga 2021.

Adapun poin – poin aduan warga terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Manunain B, yakni

Pertama, Di tahun anggaran 2017, ada kegiatan pembangunan embung di dusun 03 dengan jumlah dana Rp.113.641.000,00.

“Realisasinya berjalan tetapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran embungnya kering”, ungkap mantan BPD, Maria Getrudis Naitio.

Adapun pembangunan embung dusun 04 dengan jumlah dana Rp.115.791.000,00.

“Realisasinya juga berjalan, airnya ada tetapi hanya dimanfaatkan untuk sekelompok orang terutama kepala desa sendiri”, tambah Getrudis.

Berikutnya, pembuatan sumur gali dan instalasi pipa dan bak air, dengan anggaran sebesar Rp.83.479.805.

Pembangunan ini juga, tidak ada manfaatnya dan bak – bak air yang ada sekarang juga dalam kondisi kering.

Kemudian, Pendirian dan pembangunan BUMDES jumlah dananya Rp58.000.000,00 dan
pembangunannya tidak selesai sampai saat ini.

Kedua, Di tahun anggaran 2018, terdapat kegiatan penyertaan modal desa (BUMDES) jumlah dananya Rp. 50.000.000,00

“Kegiatannya tidak berjalan”, tandas Getrudis.

Selain itu, kegiatan peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) dengan jumlah dana Rp. 320.000.000,00.

“Realisasinya tidak sesuai rencana”, tambahnya.

Adapula pembangunan/Rehabilitasi / Peningkatan embung desa Rp.73.988.425,00, itupun ungkap Sebastianus, realisasinya berjalan tetapi airnya tidak dirasakan oleh masyarakat Manunain B pada umumnya.

Menyusul kegiatan Instalasi sumur Bor (pipa dan pompa otomat/summersible) dengan jumlah dana Rp20.000.000,00.

“Namun sampai saat ini tidak ada manfaatnya, listriknya juga hanya diperuntukkan bagi 1 orang yaitu bapak Martinus Eli Pakaenoni”, beber Getrudis.

Ketiga, Di tahun Anggaran 2019, masih berlanjut kegiatan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,00 tapi tidak berjalan.

“Itu juga kegiatannya tidak berjalan, ada pembangunan gedung (kios) untuk penjualan sembako yang katanya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat namun sampai saat ini gedung usaha (kios) tidak dilanjutkan”, jelas Sebastianus Uskono, salah satu warga desa Manunain B yang turut mendukung Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengusut laporan warga.

Diperparah dengan kegiatan penyelenggaraan Posyandu yakni makanan tambahan, kelas Ibu hamil, lansia dan insentif dengan anggaran sebesar Rp. 93.000.000,00.

Kegiatan ini pun berjalan tetapi khusus untuk lansia makanan tambahannya, hanya 4 kali makan dan makanannya itu adalah bubur, kacang, telur, dan susu.

“Tidak sesuai rencana”, tandas Sebastianus.

Lainnya, penggunaan Dana ADD untuk LPMD dengan jumlah dana Rp.5.000.000,00 tidak ada.

Keempat, di tahun anggaran 2020, ada kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN jumlah dananya Rp. 667.381.900,00.

“Pemdes membangun rumah 50 unit bangun baru dan 10 unit peningkatan tetapi sesual kenyataan, belum selesai 100%, bahkan Pemdes membuat masyarakat berhutang tambah untuk membayar
tukang dan beli bahan – bahan lainnya yang tidak disediakan.Selain itu, kegiatan penanganan keadaan darurat, jumlah dananya sebesar Rp.140.400.000,00 sampai pada saat ini kami masyarakat pada umumnya tidak merasakannya”, ungkap Sebastianus.

Dalam kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, IH, LANSIA, dan Insentif) jumlah dananya Rp25.840.000,00.

Khusus untuk Lansia tidak dilaksanakan sama sekali, Insentif kader Lansia khusus untuk Ibu Kristiani Naitio dan Ibu Elisabeth Manbait tidak dibayar dan mereka diganti tanpa sepengetahuan ibu-ibu tersebut.

“Dan penggunaan dana ADD untuk LPMD jumlah dananya Rp.5.000.000,00 tidak ada”, pungkas Sebastianus.

Untuk diketahui, total keseluruhan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Manunain B sesuai laporan warga, mencapai Rp1.821.522.130 (Satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh rupiah).