Mediasi Ketiga Gagal, Rektor Unimor Tantang Prof. Sirilius Seran Tunjukan Bukti Penyerahan LPJ

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mediasi ketiga antara penggugat dan tergugat terkait gugatan sisa dana hibah Rp1,7 miliar oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) terhadap Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir. Stefanus Sio, MP yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (28/07/2021) masih tidak menemukan kata sepakat.

Dalam rapat mediasi tersebut, pihak penggugat menghadirkan mantan Rektor Unimor, Prof. Sirilius Seran, S.E, M.S yang sampai sekarang masih memegang buku Rekening BRI atas nama Rektor Universitas Timor.

Sesuai kesepakatan awal, Sirilius Seran sudah harus menyerahkan buku rekenening dimaksud kepada Rektor Unimor pada Senin (26/07/2021) dalam rangka pertanggungjawaban keuangan di Unimor. Namun dengan berbagai dalil, Sirilius Seran menolak menyerahkan buku rekening milik Universitas Timor.

Berita terkait : Berdalih Buku Rekening Rektor Unimor Jadi Obyek Sengketa, Sirilius Seran Menolak Serahkan ke Stefanus Sio

Mediasi ketiga, Sirilius bersama kuasa hukum penggugat, Magnus Kobesi juga mengaku sudah pernah menyerahkan LPJ ke Rektor saat itu (Almarhum) Ir. Arnoldus Klau Berek, MP. Ph.D. Anehnya, pengakuan itu dibenarkan pihak Yayasan, Namun saat ditanya LPJ dimaksud, pihak penggugat mengaku LPJ nya hilang, entah tercecer dimana.

“Sayangnya dalam kesempatan mediasi ketiga, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dan Sirilius Seran tidak mampu menunjukkan bukti apapun terkait pengakuan tersebut. Mereka berdalil LPJ nya hilang tercecer entah dimana”, kata Stefanus Sio yang dikonfirmasi NTTOnlinenow, com, Sabtu (31/07/2021).

Namun dalam mediasi sebelumnya, lanjut Stefanus Sio, didepan hakim mediasi PN Kefamenanu, penggugat dan kuasa hukum penggugat, Rektor Stef Sio didampingi mantan Kasubag Penjamin Mutu, Robertus Kefi dan Wakil Rektor II, Krisantus Tri Pambudi R, S.P, M.P telah membuktikan bahwa Sirilius Seran tidak pernah menyerahkan LPJ.

“Sesuai bukti yang pernah kami tunjukkan dalam proses mediasi kedua, sejak tahun diterimanya dana hibah Yayasan, mantan Rektor Sirilius Seran belum pernah menunjukan LPJ, sehingga dituntut untuk segera memasukan LPJ”, kata Stefanus Sio.

Lanjutnya, Profesor Sirilius tidak pernah menyerahkan LPJ kepada Kementerian Ristekdikti. Beliau juga tidak pernah menyerahkan buku rekening Rektor Unimor yang diakuinya didalam rekening tersebut terdapat uang yang dipermasalahkan Rp1,7 miliar, baik kepada Rektor sebelumnya, Almarhum Ir. Arnoldus Klau Berek, MP. Ph. D. maupun kepada dirinya, selaku Rektor yang sekarang.

“Kami sudah periksa semua dokumen, ternyata Prof belum pernah menyerahkan LPJ. Kalau Prof tidak menyerahkan LPJ, berarti mediasi yang keempat batal dan lanjut ke persidangan”, tegas Rektor Stefanus Sio.

Bahkan menurutnya, hasil temuan Inspektorat pernah diakui Sirilius dengan ikut membubuhi tanda tangan atas hasil temuan Inspektorat yang merupakan kesalahannya.

Baca Juga : Dipolisikan Mantan Rektor Unimor, Robertus Kefi: Ini Bukti Sirilus Seran Akui ada Temuan Penyalahgunaam Dana Hibah Rp3 M lebih

“Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp4 miliar, sesuai bukti Laporan tertulis sebanyak dua bundel, yakni Laporan dari Satuan Pengawas Internal ( SPI) dan Laporan Dirjenristekdikti, Prof. Sirilius Seran turut menandatangani, adanya temuan 3 miliar rupiah lebih.

Dengan demikian, maka dia sendiri mengakui bahwa ada penyalahgunaan dana senilai itu”, kata Stefanus Sio didampingi mantan Kasubag Penjamin Mutu, Robertus Kefi.

Pihak Rektor juga menunjukkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Dirjenristekdikti tentang temuan Rp3 Miliar  dan temuan SPPD fiktif sebesar Rp1 miliar lebih. Laporan hasil temuan SPI dan Dirjenristekdikti menunjukkan nilainya sama.

Keterangan foto : Mantan Kasubag Penjamin Mutu menunjukkan bukti Sirilius Seran mengakui hasil audit temuan SPI dan Dirjenristekdikti.