Bantuan Sosial Mulai Disalurkan, Bersamaan Dengan Pekan PBB

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang menggelar pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus penyaluran bantuan sosial dan keuangan bagi RT, RW dasawisma, Posyandu balita, posyandu lansia, LPM dan Kelurahan Siaga.

Pekan PBB ini dibuka hari ini 13 Agustus sampai 27 Agustus, yang dibuka langsung oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Kepala BKAD Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan, bantuan sosial dan keuangan diberikan kepada Ketua RT sebanyak 1315 orang, dengan total anggaran Rp 5.9 miliar, RW sebanyak 424 orang, total anggaran Rp 1.8 miliar, LPM sebanyak 51 orang, total anggaran Rp 331 juta, Kelurahan Siaga sebanyak 51 orang total anggaran Rp 255 juta, 315 posyandu balita total anggara Rp 2.4 miliar, posyandu lansia sebanyak 167 orang, total anggaran Rp 751 juta, 281 dasawisma dengan total anggaran Rp 983 juta.

Sementara untuk karang taruna, kata Jefri, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Kupang. Pasalnya, surat keputusan (SK) harus keluar dari Dinas Sosial. “Jadi semua yang sudah dicairkan ini sudah mempunyai SK. Pasalnya saat membuka rekening di Bank, semua harus menyertakan dengan SK, untuk itu, 51 Karang Taruna harus mendapatkan Sk agar bisa menbuka rekening di Bank,” katanya.

Dia mengaku, pencairan dana terhambat karena, terlambatnya rekening Bank yang dibuat. Badan keuangan sudah mengimbau semua pihak yang terkait sejak empat bulan yang lalu, namun sampai saat ini belum 100 persen semua membuka rekening dan memasukan laporan pertanggung jawabannya.

“Sampai saat ini saja, baru ada 2067 rekening yang dibuka dari 2655 rekening yang seharusnya mrmbuka rekening. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menyalurkan bagi yang sudah membuka rekening. Walaupun harus kerja ekstra bagi kami di badan keuangan ini,” katanya.

Dia mengaku, secara keseluruhan, ada 304 orang yang belum memasukan SPJ tahun 2017. Sehingga diharapkan dapat segera diselesaikan.

Dia menjelaskan, dengan penyaluran dana bantuan sosial secara non tunai ini, maka seluruh bantuan sosial, hibah dan lainnya yang dilakukan pemerintah Kota Kupang, tidak lagi dilakukan secara tunai, semuanya secara non tunai atau sisten transfer rekening.

Dia menjelaskan, untuk pembayaran Pajak bumi dan bangunan, ditargetkan selama 10 hari kerja, dapat mencapai Rp 3 miliar. Di BKAD sendiri, menyiapkan 6 operator untuk masing-masing Kecamatan. Selain itu, BKAD juga menempatkan petugas pajak di lokasi-lokasi yang dianggap tingkat kepadatan penduduknya tinggi. Dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran PBB.

Sementara itu, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengatakan, untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, maka para Apartur Sipil Negara (ADN) harus menunjukannya terlebih dahulu. Semua ASN harus taat membayar PBB.

“Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang sesuai dengan penetapan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15.55 miliar, dengan jumlah wajib pajak sebanyak 77 ribu lebih orang, oleh karena itu, menjadi kewajiban yang harus dipatuhi seluruh wajub pajak, sebagai bukti partisipasi aktif dalam membangun Kota Kupang,” kata Jefri.

Selain itu, kata Jefri, pencairan dana bantuan sosial dan bantuan keuangan bagi RT, RW, Posyandu balita, posyandu lansia, dasawisma, LPM, Kelurahan siaga se-Kota Kupang, diharapkan penerima bantuan bisa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah.