Dipolisikan Mantan Rektor Unimor, Robertus Kefi: Ini Bukti Sirilus Seran Akui ada Temuan Penyalahgunaam Dana Hibah  Rp3 M lebih

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Robertus Kefi, Kasubag Penjamin Mutu Universitas Timor (Unimor) pada Rabu (08/01) memenuhi panggilan pihak Mapolres Timor Tengah Utara. Kefi dipanggil Pihak Polres TTU guna melakukan klarifikasi Laporan Mantan Rektor Unimor, Prof Sirilus Seran tentang pencemaran nama baik, laporan fiktif dan pembohongan publik yang diduga telah dilakukan oleh Robertus Kefi.

Kepada nttonlinenow.com, Kefi yang ditemui di Kefamenanu usai melakukan klarifikasi di Polres TTU, membenarkan undangan klarifikasi yang diterimanya. “Hari ini saya ke Polres TTU untuk melakukan klarifikasi terkait laporan mantan Rektor Unimor, Profesor Sirilus Seran tentang Pencemaran nama baik, Laporan fiktif dan Pembohongan Publik”, kata Kefi.

Kefi juga mengatakan lebih lanjut, terkait keterangan yang dimintai pihak penyidik atas dirinya. “Di Polres saya dimintai keterangan terkait dasar saya melaporkan Profesor ke Kejaksaan dan apakah saya punya bukti adanya dugaan penggelapan dana sebesar 3 Miliar rupiah sesuai laporan saya. Saya menjawab itu dengan menyertakan bukti Laporan tertulis sebanyak dua bundel. Satunya Laporan dari Satuan Pengawas Internal ( SPI), satunya Laporan Dirjenristekdikti. Di dalam Laporan temuan Dirjenristekdikti itu, Profesor Sirilius Seran menandatangi adanya temuan 3 Miliar rupiah lebih. Dengan demikian, maka dia sendiri mengakui bahwa ada penyalahgunaan dana senilai itu.

Saya juga memberikan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Dirjenristekdikti tentang temuan 3 Miliar rupiah lebih ke pihak penyidik. Karena saya ditanyai dasar kapasitas melapor dan apa betul ada bukti seusai dengan pernyataan Persnya sehingga saya menyerahkan laporan temuan Dirjenristekdikti dan SPI. Yang saya sampaikan ke Pers itu sudah betul, sudah sesuai hasil temuan. Bahwa ada temuan SPPD Fiktif juga sebesar 1 Miliar lebih. Dengan dasar itu, saya serahkan Laporan sehingga Polisi bisa adu data dan ternyata memang yang saya sampaikan ke Pers itu sudah sesuai dengan Laporan. Sementara Laporan dari SPI juga ada temuan dan nilainya sama dengan temuan Dirjenristekdikti.

Baca Juga : Dianggap Memfitnah Mantan Rektor Unimor dan Memberi Laporan Fiktif, Robert Kefi dan Diana Pangstuti Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan, Mantan Rektor Universitas Timor, Prof.Dr.Sirilius Seran, S.E,M.Si, Cs melaporkan Robertus Kefi dan Margaretha Diana Pangstuti, S.E, M.Si ke Mapolres Timor Tengah Utara, pada Jumat ( 27/12/2019).

Robertus Kefi dilaporkan kaitan dengan laporannya ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu tentang dugaan penyalahgunaan dana 3 Milyar lebih dari total 4 Miliar rupiah dana hibah Yayasan Sandinawa yang melibatkan Sirilus Seran saat masih menjabat sebagai Rektor Unimor. Menurut Kefi, dugaan korupsi itu adalah hasil ’keroyokan’ Profesor Sirilus dengan staf pada bagian keuangan serta beberapa pejabat dan mantan pejabat di Unimor.

Laporan resmi itu termuat di beberapa media cetak dan online, sehingga Mantan rektor menilai namanya telah dicemarkan oleh terlapor secara tertulis dalam laporan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan di beberapa media masa.

Selain Robertus Kefi, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Diana Pangstuti, S.E, M.Si juga dilaporkan lantaran dinilai telah memberi dokumen fiktif kepada Robertus sebagai pegangan untuk melapor ke Kejaksaan setempat.

Laporan mantan Rektor diterima Aiptu Mateus Neno, pada hari Jumat (27/12/2019) pukul 17: 36 wita, dengan Laporan Polisi nomor : LP/386/XII/2019/NTT/Res TTU.