Terbukti Melakukan Penganiayaan Terhadap Pacarnya WBA, Le Ray Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Akibat perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Bergita Wilfrida Amleni alias Ida, terdakwa Ignose Laurensius Ray alias Le Rai divonis dua tahun penjara.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santy Efraim, S.H, dari fakta persidangan sebelumnya, perbuatan terdakwa Le Rai yang mengaku sebagai tim sukses (timses) Kristiana Muki – Yosef Tanu itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Kami tuntut selama satu tahun, 6 bulan penjara,” jelas JPU Santy dalam pembacaan tuntutannya.

Baca juga:
https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/03/30/le-rai-terdakwa-penganiaya-wba-tak-keberatan-dakwaan-jpu-pekan-depan-sidang-pembuktian/

https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/04/15/sidang-pembuktian-perkara-penganiayaan-le-ray-membenarkan-keterangan-lima-saksi-dan-meminta-maaf-pada-korban/

Terdakwa Le Rai kemudian divonis selama 2 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Le Rai, dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim (KMH) Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.,M.H, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (11/05/2021).

Hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa membuat korban Ida mengalami luka-luka dan rasa sakit pada bagian tubuh.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU Santy Efraim sama-sama menyatakan kata terima.

“Saya terima Pak Hakim” ujar terdakwa.

Berita terkait :
https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/05/06/le-ray-penganiaya-wba-dituntut-jaksa-1-tahun-6-bulan-penjara/

Diketahui, untuk membuktikan dakwaannya, sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi-saksi yang diambil keterangannya dibawah sumpah yakni Saksi Bergita Wilfrida Amleni, Wilfridus Lado, Fulgensius Fallo, Maria Bernadetha Naisoko dan Gregorius Taslulu yang mana saksi-saksi tersebut telah memberi keterangan dan dibenarkan terdakwa pada sidang terdahulu, pemeriksaan saksi.

Kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap Ida terjadi di rumah kontrakan Wilfridus Lado pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wita, berlanjut pada pukul 17.30 wita di salah satu kamar di rumah jabatan Bupati TTU dan pada pukul 20.30 wita di kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes (mantan Bupati TTU).

Dalam uraian fakta hukum yang dibacakan majelis hakim, disebutkan pada tanggal 4 Januari 2021, saksi Ida diundang Wilfridus Lado ke rumah kontrakannya yang beralamat di pasar baru Kefamenanu, untuk makan bersama dengan saksi Fulgensius Fallo. Selesai makan bersama, saksi Fulgensius memilih tidur di sofa sementara saksi Wilfridus lanjut bekerja. Karena saksi Wilfridus mengeluh tanganya sakit maka secara spontan saksi Ida berniat memijat tangan saksi Wilfridus.

Pada saat itu juga masuk terdakwa Le Rai yang kebetulan melewati rumah kontrakan Wilfridus dan melihat sepeda motor saksi Ida di sana. Saat itu terdakwa masuk dan menemukan saksi Ida sementara berada di kamar kerja Wilfridus sambil memijat tangan Wilfridus.

Sehingga terdakwa langsung melakukan kekerasan terhadap saksi Ida. Antara lain memukul kepala saksi korban menggunakan kursi hingga kursinya patah, memukul kepala korban dan membenturkannya di tembok secara berulang-ulang. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci motor milik saksi dan memaksa membonceng saksi Ida menuju ke rumah jabatan Bupati TTU dengan menggunakan sepeda motor milik saksi.

Sesampainya di rumah jabatan Bupati, terdakwa memaksa saksi masuk ke salah satu kamar. Di kamar tersebut, saksi kembali melakukan kekerasan terhadap saksi. Antara lain, memukul kepala saksi berulang kali, memyulut badan saksi dengan api rokok, merobek baju dan memaksa membuka pakaian dalam hingga saksi telanjang.

Kemudian mencekik leher saksi, menginjak perut dan dada saksi, memukul tangan dan pelipis dengan batang sapu, kemudian terdakwa memberikan celana dan jaket terdakwa untuk dikenakan Ida karena baju dan pakaian dalam saksi robek akibat ditarik terdakwa. Sedangkan pakaian dalam (bawahan) saksi basah karena sempat buang air kecil di celana. Selanjutnya terdakwa memaksa saksi Ida ikut dengannya ke kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes.

Dalam perjalanan, terdakwa mengembalikan ponsel saksi Ida. Sesampainya di kebun pepaya, terdakwa mengambil air panas dari sebuah rumah di sana dan menggunakan daun pepaya mengompres wajah saksi Ida. Kemudian terdakwa memaksa saksi Ida berjalan mengikutinya ke arah kebun. Di dalam kebun yang gelap, terdakwa memaksa Ida melakukan seks oral dan memaksa bersetubuh.

Setelah itu, saksi Ida secara diam-diam menghubungi ibunya, Maria Bernadeta Naisoko dengan menggunakan handphone miliknya yang dikembalikan terdakwa, untuk meminta pertolongan. Beberapa saat kemudian, karena panik diketahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, terdakwa menyuruh saksi Ida untuk segera pulang sendiri.

Uraian fakta hukum yang dibacakan hakim anggota Deny Budi Kusuma, S.H tersebut didengar anggota keluarga dan kerabat terdakwa Le Rai yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Berdasarkan fakta hukum di atas, maka majelis hakim membuat satu konstruksi hukum bahwa terdakwa telah menghendaki melakukan kekerasan terhadap saksi dan terdakwa benar – benar telah mewujudkannya.

Dan oleh karena semua unsur dari pasal 351 ayat 1 KUHP telah terpenuhi maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah dilaporkan.

Keluarga terdakwa Le Rai pasrah dan tidak berkutik setelah mendengar pengakuan Le Rai sejak awal.

Di depan KMH, Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.,M.H, dengan dua hakim anggota, Deny Budi Kusuma, S.H dan Yossius Reinando Siagian, S.H dan keluarganya, Le Rai mengakui kesalahannya dan membenarkan seluruh rangkaian peristiwa penganiayaan yang dilakukannya, sesuai keterangan para saksi.

Pantauan NTTOnlinenow.com, usai sidang, sebelum Le Rai digiring ke Rumah Tahanan (Rutan)Kefamenanu, keluarga terdakwa memeluk Le Rai secara bergantian sambil menangis dan menyampaikan pesan – pesan peneguhan.

“Terima kenyataan saudara, ini bagian dari pembelajaran dan jangan terulang lagi. Karena kami semua sangat menyayangimu”, ungkap salah seorang saudari terdakwa sambil berebutan memeluk terdakwa penuh haru.