Sidang Pembuktian Perkara Penganiayaan. Le Ray Membenarkan Keterangan Lima Saksi dan Meminta Maaf Pada Korban.

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Terdakwa Igniose Laurensius Ray alias Le, meminta maaf secara langsung kepada Bergita Wilfrida Amleni (32) dalam persidangan.

Permintaan maaf itu disampaikan Le Ray setelah Ida Amleni diperiksa sebagai saksi korban dalam sidang pembuktian yang digelar Selasa (13/04/2021).

“Saya sudah salah, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Ida atas apa yang sudah saya lakukan,” kata Le Ray yang diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada saksi Ida di depan Ketua Majelis Hakim dan dua hakin anggota.

Saksi Ida yang menanggapi permintaan maaf itu, mengatakan sejak awal ia telah memaafkan Le Ray namun tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum.yang sementara berjalan.

“Namun memaafkan bukan berarti proses hukum yang sedang berjalan berhenti sampai di sini, biar berjalan sesuai aturan yang berlaku”? Tanya Adelci Theiseran, PH Le Ray.

Dan dijawab iya oleh saksi Ida Amleni yang mengaku masih trauma dengan penganiayaan yang terjadi atas dirinya.

Persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi korban, Bergita Wilfrida Amleni, perihal kasus penganiayaan yang dialaminya pada 4 Januari 2021 lalu.

Dalam keterangannya, saksi korban mengatakan, penganiayaan yang dialaminya terjadi di tiga tempat yang berbeda.

Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/01/06/begini-kronologi-lengkap-le-ray-menganiaya-dan-memperkosa-seorang-wanita-di-rujab-bupati-ttu/

https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/01/28/polisi-jerat-dengan-pasal-berlapis-le-ray-terancam-hukuman-13-tahun-penjara/

“TKP pertama, di rumah kontrakan Wilfridus Lado, Admin grup facebook Suluh Desa yang beralamat di Pasar Baru, TKP kedua di rumah Jabatan Bupati TTU (Masa Pemerintahan Raymundus Sau Fernandes) dan TKP ketiga di Kebun Pepaya milik Raymundus Sau Fernandes.

Saat itu, kisah Ida, dia diundang Wilfridus Lado ke rumah kontrakan bersama teman lainnya. Ketika saksi korban sedang bersama saksi Frid di ruang kerjanya, tiba – tiba Le Ray masuk dan langsung menghantam kepala Ida menggunakan kursi plastik hingga patah. Kemudian lanjut menganiaya korban dengan cara meninju kepala dan wajah korban secara berulang kali dengan posisi kedua tangannya terkepal. Lalu membenturkan kepala korban secara berulang kali di tembok ruang tamu rumah kontrakan Frids.

Dari TKP pertama, tanpa sepengetahuan Ida, ia dibawa ke rumah jabatan Bupati dan penganiayaan terhadap dirinya berlanjut di sana, di sebuah kamar dalam rumah jabatan Bupati.

“Disana, saya terus dipukuli di bagian wajah dan kepala. Kemeja saya ditarik hingga terlepas semua kancing dan baju dalaman saya juga ditarik hingga robek sehingga semua pakaian gampang dilepas. Hanya dengan mengenakan celana dalam, saya yang tidak tahan buang air kecil disuruh kencing di celana. Tiga kali saya buang air kecil dalam kamar tidur dengan posisi duduk, berdiri sambil menadah air kencing menggunakan sebuah gayung mandi yang dikasih Le Ray.

Dia paksa saya buka celana dalam, kemudian sambil mengucapkan kata – kata bernada amarah bercampur cemburu terhafap Frids Lado. Dia mengambil batang sapu ijuk, dipatah bagi dua dan memukul kepala saya menggunakan batang sapu ijuk, kemaluan saya hendak ditusuk dengan menggunakan batang sapu ijuk. Sudah mengena namun saya tahan batang sapunya sehingga tangan saya dipukul menggunakan batang sapu ijuk.

Dari Rumah jabatan Bupati, dia membawa saya ke kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes. Di sana saya dianiaya dan dipaksa mengikuti dia di kegelapan malam dalam kebun pepaya dan meminta saya berhubungan badan dengan dia. Saya menolak tapi karena takut saya turuti saja kemauannya. Dalam pemikiran saya, saya pasti mati malam ini. Saya tidak bisa berbuat apa – apa karena di sana saya hanya sendirian dengan Le.

Akhirnya saya disuruh pulang oleh Le setelah dia mendapat informasi dari temannya bahwa orang tua saya sudah melapor polisi. Saya langsung pulang sendiri mengendarai motor. Di jalan depan, saya bertemu dengan salah satu anggota polisi, Gery Taslulu yang sudah diinfokan oleh orang tua saya. Kami bersama kembali ke kebun pepaya mencari Le, tapi tidak ditemui dan saya pulang ditemani polisi Gery”, beber Ida sambil menangis.

Saksi kedua, Wilfridus Lado alias Frids mengaku sempat menegur Le Ray ketika Ida dianiaya. Namun Le Ray melemparinya dengan menggunakan 1 gelas aqua. Kuatir terpancing emosi dan terjadi keributan, Frids memilih keluar untuk meminta bantuan teman lain namun tidak ada satupun yang berani masuk menolong korban.

Saksi ketiga, Fulgensius Fallo alias Gesta mengaku melihat penganiayaan yang dialami Ida, di kamar kerjanya maupun di ruang tamu.

Sementara saksi ke empat, Emanuel Uskono tidak menghadiri sidang.

Saksi kelima, orang tua korban, Maria Bernadeta Naisoko alias Mia, dalam keterangannya mengatakan mengetahui anaknya dianiaya dari keponakannya. Ia mengaku pernah mengetahui Le Ray memukul Ida anaknya sebelum kasus penganiayaan yang diperkarakan sekarang. Dan ia juga tidak mengetahui seperti apa hubungan anaknya dengan Le Ray.

Saksi keenam, Gregorius Tasi Taslulu, anggota Polres TTU mengaku disampaikan keluarga saksi korban tentang penganiayaan tersebut. Saat mengetahui saksi korban berada di kebun Ray Fernandes, saksi polisi Gery langsung menuju ke sana dan menemui Ida sudah di jalan pulang menggunakan motornya. Ia terkejut melihat wajah Ida yang sudah babak belur.

Atas keterangan kelima saksi dalam sidang pembuktian itu, terdakwa tidak keberatan dan mengakui semua perbuatannya sesuai keterangan para saksi.

Pantauan NTTOnlinenow.com, sidang pembuktian perkara penganiayaan dengan terdakwa Le Ray, dihadiri keluarga dan beberapa sahabatnya.

Usai sidang, sebelum digiring ke tahanan Polsek Miomaffo Timur, Le Ray sempat dihampiri keluarganya, sekedar memberi salam dan menyampaikan kata – kata peneguhan.

Sesuai jadwal sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan digelar pekan depan.

“Kita sudah sidang pemeriksaan saksi – saksi dari penuntut umum. Pada dasarnya dari keterangan kelima saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan terdakwa juga tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Oleh karenanya sidang berikut kita lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa”, kata Ketua PN Kefamenanu, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH yang dikonfirmasi melalui Juru bicara, Yossius Reinando Siagian, SH usai sidang.