Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis, Le Ray Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tersangka penganiayaan dan percabulan Le Ray terhadap wanita berinisial BWA (32), dijerat dengan pasal berlapis oleh aparat penyidik Polres TTU. Le Ray dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang percabulan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pasal 289 KUHP adalah 9 tahun dan ancaman hukuman pasal 351 KUHP adalah 4 tahun. Total ancaman hukuman 13 tahun penjara untuk Le Ray,’ jelas Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Sujud Alif Yulamlam via telepon genggamnya, Rabu (27/1/2021).
AKP Sujud juga mengungkapkan pada hari Selasa (26/01/2021) kemarin, pihaknya sudah melimpahkan BAP tahap pertama ke jaksa.
“Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka tersangka, barang bukti dan berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke jaksa untuk diagendakan segera disidangkan,”’ jelas AKP Sujud.
Tapi bila jaksa mengatakan BAP-nya masih belum lengkap, maka penyidik segera melengkapinya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mengejar seorang pria bernama Le Ray, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, sejak Selasa (5/1/2021) dini hari.
Ia dicari-cari dan dikejar polisi karena menculik, menyekap dan menganiaya serta memperkosa seorang wanita berinisial BWA (32), warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di tiga tempat berbeda.
Salah satunya tempat yang digunakan pelaku untuk menyekap, menganiaya dan melecehkan secara seksual korban, terjadi di rumah dinas Bupati TTU, dekat Kompleks Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Kefamenanu.
Bahkan korban juga dibawa ke lahan Perkebunan Pepaya milik Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt di Desa Naen, lalu di perkosa di antara rerimbunan pohon pepaya, di gelap malam. Kejadian ini disaksikan penjaga kebun.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di perbatasan Timor Leste, tepatnya di rumah kerabatnya di Desa Halibate, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Ia berniat menyeberang dan melarikan diri ke Timor Leste. Namun keburu ditangkap oleh Tim Buser Polres TTU, yang beranggotakan Bripka Polikarpus Ikun Fahik, Brigpol Gregorius Haki Taslulu dan Brigpol Muhamad Nur BM.