Le Ray, Penganiaya WBA Dituntut Jaksa 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Terdakwa Igniose Laurensius Ray, yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wilfrida Bergita Amleni (32), dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santy Efraim, S.H di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu. Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menuntut agar terdakwa dapat dipidana selama 1 Tahun 6 bulan penjara”, tegas JPU saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.,M.H, Selasa (04/05/2021).

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Adelci Teyseran, SH dari Posbankum PN Kefamenanu langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim.

“Atas tuntutan tersebut, saudara terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan ataupun permohonan. Silahkan konsultasikan dengan PH terdakwa”, kata KMH,Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.,M.H.

Usai berkonsultasi, PH terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

“Saya selaku penasihat hukum terdakwa, Igniose Laurensius Ray memohon keringanan hukuman dan apabila terbukti mohon hukuman yang seadil-adilnya pak hakim,” pinta Adelci dalam pledoi lisannya.

Sementara dari JPU, tetap pada tuntutan semula, 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan permintaan penasehat hukum terdakwa, KMH menunda sidang pekan depan, Selasa (11/05/2021) dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).

Dari dakwaan bahwa aksi penganiayaan terhadap Wilfrida Bergita Amleni dilakukan terdakwa bermula pada awal bulan Januari di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Pertama, di rumah kontrakan Wilfridus Lado yang merupakan Admin grup akun facebook Suluh Desa yang beralamat di Pasar Baru TKP.

Kedua, di rumah Jabatan Bupati TTU (Masa Pemerintahan Raymundus Sau Fernandes).

Ketiga, di Kebun Pepaya milik Raymundus Sau Fernandes.

Dalam keterangan Wilfrida Bergita Amleni di sidang terdahulu, korban mengisahkan, dia diundang temannya Wilfridus Lado ke rumah kontrakan bersama teman lainnya. Ketika saksi korban sedang bersama saksi Frid di ruang kerjanya, tiba–tiba Le Ray masuk dan langsung menghantam kepala Ida menggunakan kursi plastik hingga patah.

Kemudian lanjut menganiaya korban dengan cara meninju kepala dan wajah korban secara berulang kali dengan posisi kedua tangannya terkepal. Lalu membenturkan kepala korban secara berulang kali di tembok ruang tamu rumah kontrakan Frid.

Dari TKP pertama, tanpa sepengetahuan Ida, ia dibawa ke rumah jabatan Bupati dan penganiayaan terhadap dirinya berlanjut di sana, di dalam.sebuah kamar yang terkunci, dalam rumah jabatan Bupati.

“Disana, saya terus dipukuli di bagian wajah dan kepala. Kemeja saya ditarik hingga terlepas semua kancing dan baju dalaman saya juga ditarik hingga robek sehingga semua pakaian gampang dilepas. Hanya dengan mengenakan celana dalam, saya yang tidak tahan buang air kecil disuruh kencing di celana. Tiga kali saya buang air kecil dalam kamar tidur dengan posisi duduk, berdiri sambil menadah air kencing menggunakan sebuah gayung mandi yang dikasih Le Ray.

Dia paksa saya buka celana dalam, kemudian sambil mengucapkan kata–kata bernada amarah bercampur cemburu terhadap Frid Lado. Dia mengambil batang sapu ijuk, dipatah bagi dua dan memukul kepala saya menggunakan batang sapu ijuk, kemaluan saya hendak ditusuk dengan menggunakan batang sapu ijuk. Sudah mengena namun saya tahan batang sapunya sehingga tangan saya dipukul menggunakan batang sapu ijuk.

Dari Rumah jabatan Bupati, dia membawa saya ke kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes. Di sana saya dianiaya dan dipaksa mengikuti dia di kegelapan malam dalam kebun pepaya dan meminta saya berhubungan badan dengan dia. Saya menolak tapi karena takut saya turuti saja kemauannya. Dalam pemikiran saya, saya pasti mati malam ini. Saya tidak bisa berbuat apa–apa karena di sana saya hanya sendirian dengan Le.

Akhirnya saya disuruh pulang oleh Le setelah dia mendapat informasi dari temannya bahwa orang tua saya sudah melapor polisi. Saya langsung pulang sendiri mengendarai motor. Di jalan depan, saya bertemu dengan salah satu anggota polisi, Gery Taslulu yang sudah diinfokan oleh orang tua saya. Kami bersama kembali ke kebun pepaya mencari Le, tapi tidak ditemui dan saya pulang ditemani polisi Gery Taslulu”, beber Ida sambil menangis.