DPO Terpidana Korupsi Jalan Perbatasan, Willybrodus Sonbay Ditangkap Di Kecamatan Noemuti Timur
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Willybrodus Sonbay, terpidana tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu – Nunpo yang telah buron sejak tahun 2017 lalu, akhirnya ditangkap dan diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tim Buser dari Polres TTU dan tim Intel Kodim 1618/TTU.
Kejaksaan Negeri TTU langsung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 menjatuhkan pidana penjara terhadap Willybrodus Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan penjara. Sementara, terpidana lainnya, Frederikus Lopez, masih buron dan sedang dalam pengejaran.
Pantauan NTTOnlinenow.com, terpidana Wilybrodus Sonbay, diringkus oleh tim eksekutor Kejaksaan, tim Buser Polres TTU, dibantu tim Intel Kodim 1618/TTU, di salah satu kali, di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU. Tim sergap menggunakan tiga unit mobil yang terlihat beriringan memasuki Kantor Kejari pukul 18.00, Wita, disambut langsung Plt.Kajari TTU, Agustinus Ba’ka.
Berita terdahulu : Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, Dituding Sembunyikan Terpidana Kasus Korupsi Proyek Perbatasan
Terpidana Willybrodus Sonbay nampak digelandang masuk ke ruang kerja Kasi Pidsus dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah itu, terpidana menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh seorang tenaga medis sebelum dijebloskan ke Rutan kelas IIB Kefamenanu. Proses eksekusi dihadiri Plt. Kajari dan Kapolres TTU, AKBP, Nelson Filepe Diaz Quintas.
Plt. Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Agustinus Ba’ka, ketika diwawancarai Senin (15/02/2021), di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tim gabungan terhadap Willybrodus Sonbay, yang telah buron sejak tahun 2017 lalu. Terpidana diamankan di sebuah Kali di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur.
Agustinus Ba’ka menjelaskan terpidana telah disidik oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU tahun 2017, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tahun 2017 hingga akhirnya diputuskan hukuman penjara. Terpidana kemudian mengambil langkah kasasi ke MA, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tanggal 18 September 2018, putusan kasasi MA turun dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan penjara. Sayangnya, keputusan MA tidak dapat dieksekusi karena yang bersangkutan bersama rekannya Frederikus Lopez buron.
“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, ada dua Kajari yang bertugas, namun tidak dapat melakukan eksekusi. Pada saat ini, sebagai Plt. Kajari Kefamenanu, saya melakukan eksekusi terhadap putusan MA yang telah inkrah. Saya tidak mau ini menjadi tunggakan karena saya akan menjabat sebagai Kajari Munadiraha, Sulawesi Tenggara,”ungkapnya.
Sementara terhadap terpidana lainnya, Frederikus Lopez, Agustinus Ba ‘ka mengaku pihaknya telah mengetahui keberadaannya. Ia berharap, Kajari yang akan menggantikannya nanti, dapat segera mengamankan terpidana yang bersangkutan dan mengeksekusi putusan MA.
Ditegaskannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU tidak pernah lalai atau takut dalam mengeksekusi putusan MA. Penangkapan terhadap Willybrodus Sonbay dapat dilakukan atas kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI.
“Kejari TTU tidak pernah lalai atau takut melakukan eksekusi. Waktu saya datang ke sini, saya perintahkan Kasie Pidsus dan berkoordinasi dengan tim dari Polres dan Kodim, kami lakukan penangkapan. Ini kerjasama yang baik antara kejaksaan Polri dan TNI. Kejaksaan itu berani dan bekerja sesuai prosedur karena sudah ada keputusan inkrah dari MA,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer.
Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara dan uang pengganti Rp. 613. subsider satu tahun penjara. Namun setelah putusan MA ini inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya diberitakan, pegiat anti korupsi, Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, Ketua Garda TTU, Paulus Modok dan Sekretaris Garda TTU Wilem Oki, terus menyoroti kasus tersebut dan mendesak Kejaksaan menangkap kedua terpidana.
Keterangan foto : DPO kasus Korupsi Jalan Perbatasan, Willybrodus Sonbay saat Ditangkap di Kali Naob dan Diamankan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, jalani pemeriksaan.