DPO Kasus Korupsi Jalan Perbatasan Sering Kawal Bupati TTU, Direktur Lakmas NTT Minta Polisi dan Jaksa Tangkap Willy Sonbay

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Vicktor Manbait, S.H, mengungkapkan tiga fakta mengejutkan dimana sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 Tim Khusus Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) belum menangkap Wilibrodus Sonbay alias Willy, buronan kasus korupsi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada tiga fakta aneh yang membuat masyarakat TTU menjadi curiga dan menilai tim intel Kejari TTU tidak serius dalam mengejar dua DPO kasus korupsi. Padahal DPO dimaksud terus berkeliaran bebas di Kota Kefamenanu,” jelas Manbait.

Tiga fakta yang dibeberkan Manbait, Pertama, pada tanggal 7 Desember 2020, Willy Sonbay, terlihat oleh banyak orang sedang ‘mengawal’ Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dalam peristiwa kerusuhan antar massa pendukung pasangan calon tertentu di Desa Oelneke, Kecamatan Musi.

Dalam peristiwa itu, Bupati TTU diduga menganiaya Margorius Bana, salah satu warga pendukung paslon tertentu. Willy Sonbay terlihat melerai massa yang bertikai. Kasus penganiayaan ini akhirnya diadukan ke Polres TTU untuk diproses hukum.

Fakta kedua, Willy Sonbay, diajukan Bupati TTU sebagai salah satu saksi meringankan dalam kasus penganiayaan tanggal 7 Desember 2020 lalu. Dan Willy Sonbay bersama rekannya Tus Tokan mendatangi Markas Polres TTU, 3 Februari 2021 lalu untuk
dikonfrontir dengan saksi-saksi korban penganiayaan.

Kedatangan Willy Sonbay ke Markas Polres TTU disaksikan banyak polisi. Bahkan korban Margorius Bana dan saksi-saksi dipertemukan dalam satu ruangan.

Fakta ketiga, jika benar tim intel Kejaksaan Negeri TTU telah menerbitkan DPO, tentunya polisi Polres TTU juga mendapatkan tembusan dan salinan daftar nama DPO yang sedang diburu oleh tim intel jaksa.

“Herannya, DPO Willy Sonbay bertandang ke Markas Polres TTU, tapi tidak ditangkap polisi,” ungkap Manbait heran.

Terhadap fakta ini, Manbait menduga ada tiga kemungkinan.

“Ada tiga kemungkinan belum ditangkapnya Willy Sonbay. Pertama, tim intel jaksa memang tidak menerbitkan DPO dan tidak serius untuk mencari DPO Willy Sonbay. Kedua, menerbitkan DPO namun tidak memberi salinan DPO kepada polisi untuk bekerjasama mencari Willy Sonbay. Atau ketiga, polisi memang lupa dan tidak mau bekerjasama dengan tim intel Kejari TTU untuk menangkap Willy Sonbay karena alasan tertentu”, ungkap Manbait.

Rangkaian fakta-fakta ini, tambahnya, Manbait, benar-benar membuat masyarakat bingung dan sakit hati karena rasa keadilan sepertinya dinodai dan dicederai dengan cara yang sangat kasat mata.

“Kami para aktivis anti korupsi mendesak penyidik dan intel jaksa memeriksa Bupati TTU sebagai saksi penting yang diduga tahu dengan jelas keberadaan DPO korupsi atas nama Willy Sonbay. Begitupun dengan Frederikus Lopez juga bisa diketahui keberadaannya. Sebab Lopez adalah teman akrab Willy Sonbay”, tandas Manbait.

Sebelumnya diberitakan, putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2885 K/PID.SUS/2017 tanggal 20 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu Nunpo, menyatakan terdakwa Willybrodus Sombay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Putusan MA ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Willybrodus Sonbay dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung ini Kejari TTU tidak langsung melakukan eksekusi atas terpidana Wilibrodus Sonbay karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Wilibrodus Sonbay bersama rekannya Frederikus Lopez saat proses kasasi, habis masa tahanannya sehingga dilepas demi hukum. Dan saat putusan kasasi yang final dan berkekuatan hukum tetap oleh MA, yang bersangkutan lari menghilang. Kejaksaan Negeri TTU kemudian menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).