Selain PPK dan Kontraktor, Polisi Panggil Beberapa Warga Terkait Maek Bako

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus maek bako atau porang di Kabupaten Belu, Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Setelah memanggil pihak PPK dan kontrkator selaku pelaksana program pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultural dan Perkebunan, penyidik juga memanggil pihak lain guna pengumpulan data dan keterangan terkait kasus maek bako.

Disaksikan media, Senin (16/3/2020) sekira pukul 15.00 Wita, di ruangan Tipikor nampak beberapa warga salah satunya diduga merupakan oknum ASN pada BPKAD Belu Dinas yang tengah dimintai keterangan guna klarifikasi kasus mako.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A. Siregar kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, seperti penglihatan teman-teman media kita on the track. Penyidik memanggil pihak lainnya guna melakukan klarifikasi.

“Kita masih lakukan pendalam. Masih kita dalami saat ini kita lalukan klarifiaksi. Kita baru sebatas kulit, nanti baru buahnya,” ujar dia sembari tersenyum tipis ke awak media.

Pihaknya masih dalam penyelidikan dan pemanggilan pihak lain guna melakukan klarifikasi terkait dengan anggaran serta bantuan maek yang diterima. Sesuai pengakuan rekan kerja pengadaan maek bako 49 ton, namun hanya 38 ton dan kita masih dalami.

“Kita serius lakukan penyelesaian kasusnya. Sampai saat ini kita masih dalami, puldata, pulbaket. Kalau ada temuan penyimpangan yang bersifat korupsi kita naikan ke status penyidikan,” tandas Siregar.

Ditegaskan bahwa, pihaknya serius dan fokus menangani kasus maek bako. Pihaknya ingin menghindari kepentingan politik, dan bekerja sesuai regulasi atau aturan yang berlaku.

“Saya katakan Polisi tidak ada kepentingan politik dalam pemeriksaan kasus maek bako, dan bekerja sesuai aturan,” kata Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Senin (24/2) kemarin penyidik Tipikor Polres Belu mulai melakukan penyelidikan terkait kasus proyek Maek Bako Dinas TPHP Kabupaten Belu dimana pengadaannya sejak 2017 hingga 2019.

Pantauan media di Mapolres Belu, pukul 14.30 nampak PPK proyek maek bako Petrus Bone mengenakan seragam dinas (keki) bersama Gele kontrakan CV De Chalvin kenakan baju biru, celana panjang crem tas menyamping datangi ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya memenuhi panggilan dan mendatangi Kantor Tipikor pukul 09.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap PPK dan kontraktor proyek Maek Bako guna melakukan klarifikasi.

Dikatakan, sementara pihaknya mengambil keterangan, dokumen-dokumen masih kita minta pada yang terkait, baik dari PPK sendiri maupun dari pelaksana kontraktor. “Sementara masih kita analisa dokukem-dokumennya. Kalau nanti ada pelanggarannya akan kita proses tuntas,” ujar dia.

Diketahui, PPK Petrus Bone dan pelaksana CV De Chalvin Gele terkait proyek maek bako program pada Dinas TPHP Belu mendatangi unit Tipikor Polres Belu sejak pagi pukul 09.00 Wita sesuai undangan yang dikeluarkan penyidik.

“Jadi mereka tadi datang dari pagi, karena panggilan kita jam 9. Kita minta dokumen pengadaan dan klarifikasi kronologi,” pungkas Siregar.

Untuk diketahui pengadaan belanja bibit maek bako pada Dinas TPHP Kabupaten Belu tahun 2017 hingga 2019 lalu menggunakan anggaran APBD Belu sebesar Rp 3 miliar lebih oleh CV De Chalvin bersama juga dua CV lainnya.