Bawaslu Tetap Ajukan Rp214 Miliar Dana Pilgub
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Walau DPRD NTT telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan rasionalisasi terhadap usulan anggaran pengawasan pilgub 2018 sebesar Rp 214 miliar lebih, tapi lembaga itu kembali mengajukan usulan dengan nilai yang sama karena belum dibahas secara detail bersama pemerintah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/3/2017).
Jemris menjelaskan, besaran anggaran yang dibutuhkan Bawaslu untuk kegiatan pengawasan pilgub 2018 senilai Rp214 miliar lebih itu sudah tiga kali diserahkan ke DPRD NTT dan pemerintah provinsi (Pemprov). Dari tiga kali itu usulan itu, baru sekali dibahas bersama Pemprov. Itu pun hanya gambaran umum saja, belum dibahas secara detail dan terinci.
“Sehingga yang terlambat itu bukan kami dari Bawaslu yang terlambat ajukan, tapi pemerintah dan dewan yang terlambat membahas usulan yang diajukan,” kata Jemris.
Menjawab tentang anggaran yang diajukan itu terlalu besar, Jemris menyatakan, anggaran yang diajukan dengan pelbagai hitungan item kegiatan, sudah disesuaikan dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Jadi angka- angka yang diajukan dalam besaran anggaran yang dibutuhkan Bawaslu itu, bukanlah hasil karang- mengarang tapi untuk membiayai bidang pengawasan di 22 kabupaten/ kota.
“Kami tidak punya satuan kerja (satker) di kabupaten/kota seperti penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Kami hanya membentuk tim ad hock yang bersifat sementara ketika ada hajatan pemilu. Sehingga anggaran untuk pengawasan agak berbeda dengan penyelenggara,” ujar Jemris.
Baca : Ketua Komisi I Siap Dukung Pemerintah Kota Kupang Untuk Pembenahan DPT
Tentang adanya sharing dana dengan 10 kabupaten yang juga menyelenggarakan pilkada serentak dengan pilgub 2018, Jemris berpendapat, harus juga dibahas bersama dengan pemerintah. Untuk kepentingan ini, Bawaslu sudah usulkan ke pemerintah sekitar Oktober atau November 2016 lalu.
Namun hingga kini belum ada respon dari pemerintah berupa pemberitahuan terkait kapan pembahasannya. Sehingga Bawaslu belum mendapat gambaran seperti apa sharing dana yang akan dilakukan 10 pemerintah kabupaten penyelenggara pilkada 2018.
“Pemprov harus segera gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan 10 pemerintah kabupaten penyelenggara pilkada agar bisa diketahui besaran sharing dana pengawasan yang dialokasikan masing- masing daerah. Sehingga kita bisa lakukan rasionalisasi setelah tahu besaran sharing dana yang dialokasikan,” tandas Jemris.
Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong sebelumnya menyampaikan, lembaga DPRD NTT belum menyetujui besaran anggaran pemilu gubernur (Pilgub) 2018 yang diajukan Bawaslu NTT senilai Rp214 miliar lebih. Pasalnya, anggaran yang diusulkan itu belum dibahas bersama, baik dengan pemerintah maupun dengan dewan.
Sehingga perlu ada pembahasan bersama karena masih ada peluang untuk dilakukan rasionalisasi. Tentunya dilakukan rasionalisasi terhadap item pembiayaan mengingat ada sharing anggaran dengan kabupaten penyelenggara pilkada serentak di 10 kabupaten sebagaimana dilakukan KPU NTT.
“Gambaran sepintas, dewan akan melakukan rasionalisasi mencapai setengah dari total anggaran yang diajukan Bawaslu senilai Rp214 miliar lebih dimaksud,” kata Alex.

