DPRD Surakarta Pelajari Pemberian Santunan Kematian di Kota Kupang
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi I DPRD Kota Surakarta melakukan Studi Banding di Kota Kupang, untuk mengetahui dengan jelas program santunan kematian dan pemberian akta kematian secara gratis yang diberlakukan pemerintah Kota Kupang.
Rombongan Komisi I yang berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Budi Prasetyo. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Kristian Baitanu, yang didampingi Ketua Komisi I Padron Paulus, Wakil Ketua Komisi Desedirius Patiwua dan Sekertaris Komisi Maudy Dengah. Turut hadir, Kepala BKD Kota Kupang Daud Djirah, Kepala Bidang Dispendukcapil Kota Kupang,
Memulai dialog, Ketua Komisi I Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan, tujuan dari kunjungan Komisi I ke Kupang untuk mencari tahu bagaiman cara pemerintah menerapkan bantuan santunan kematian dan pemerian Akta kematian secara bersamaan. Di Kota Surakarta, pemerintah setempat pernah memberikan bantuan serupa, tapi kemudian ditiadakan sejak tahun 2016 lalu. Selain itu ia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah Kota Kupang bisa menyediakan dana yang sesuai dengan jumlah kematian.
“Terus terang kami agak sedikit heran karena dana yang disediakan pas dengan jumlah kematian, bahkan kalau ada kelebihan maka cuma sedikit, sedangkan kekurangan juga sedikit,” Ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi I, Wakil Ketua DPRD Kristian Baitanu kemudian mempersilahkan Pemerintah Kota Kupang untuk menjelaskan, dan lewat salah Kabid pada Dispendukcapil dijelaskan, alasana pemerintah Kota Kupang memberikan santuanan kematian kepada warga tidak mampu di Kota Kupang karena ada beberapa alasan.
Baca : Bawaslu Tetap Ajukan Rp214 Miliar Dana Pilgub
Yang pertama santuan diberikan karena harga peti mati yang cukup tinggi, selain itu harga penggalian kubur dan pemasangannya juga lumayan besar, belum lagi ditambah berbagai kebutuhan sesuai adat masing-masing dari berbagai suku di NTT, sehingga pemerintah Kota Kupang berinisiatif memberikan santunan kematian bagi mereka yang tidak mampu.
Menyangkut estimasi kematian dengan dana yang disediakan ia mengaku pemerintah punya data khusus tentang tingkat kematian di Kota Kupang setiap tahunnya, sehingga estimasi anggaran disiapkan sesuai estimasi.
“Kalau menyangkut pemberian bantuan dan kata yang bisa diberikan secepat mungkin karena pemerintah mempercayakan kepada ketua Rt, dan Rw. Jadi setiap ada kematian Rt diminta pro-aktif melapor ke kelurahan, kemudian pihak kelurahan melaporkam ke Dispendukcapil dengan data yang lengkap, maka santunan kematian dan akta disiapkan secepatnya. Paling lambat dua hari setelah kematian, santunan dan akta sudah diberikan kepada ahli waris,” Ujarnya.
Kunjungan Komisi I hanya berlangsung singkat. Setelah mendapat penjelasan dari dispendukcapil Kota Kupang, kunjungan kerja untuk study banding pun berakhir.