Jelang Pilkades 2019 di Perbatasan Belu-Timor Leste, Dua Desa Belum Lengkapi Berkas

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 33 desa di Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 16 Oktober 2019 mendatang.

Namun, dua desa dari 33 desa yakni, Desa Tohe, Kecamatan Raihat dan Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk melengkapi administrasi berkas Pilkades.

Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memberikan tenggang waktu bagi dua desa Tohe dan Rafae untuk segera menuntaskan permasalahan administrasi sebelum waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Kepala Dinas PMD Belu, Januaria Nona Alo usai pelaksanaan kegiatan rapat persiapan bersama panitia pilkades dan bakal calon kades di Aula Batelalenok, Selasa (24/9/2019) menjelaskan, rapat yang dilaksanakan hanya dihadiri panita dan bakal calon kades dari 31 desa yang telah menyelesaikan semua tahapan jelang pemilihan kades.

“Hanya 31 desa yang telah tuntas administrasi yang diundang, sedangkan dua desa tidak dihadirkan karena masih bermasalah administrasi belum lengkap,” ujar dia.

Lanjut Nona Alo, pihaknya memberikan kesempatan pada dua desa sampai batas tenggang waktu sebelum pemilihan. “Kita harap agar segera melengkapi segala berkas kelengkapan administrasi kepada Panitia Kabupaten,” pinta dia.

Dijelaskan, berkas yang harus dilengkapi berupa dokumen identitas dan foto dari para calon kades yang sampai saat ini belum sampai ke Panitia Kabupaten untuk kepentingan pengadaan surat suara. “Setelah berkas dilengkpai baru kami melakukan rapat persiapan bersama dua desa tersebut,” kata Nona Alo.

Jumlah bakal calon kepala desa yang terlibat dalam Pilkades serentak di wilayah Belu sebanyak 125 orang, sedangkan jumlah masyarakat pemilih sebanyak 42.162 orang. “Tahun ini sebanyak 33 desa yang melaksanakan pilkades, sedangkan desa lainnya akan melakukan pilkades sesuai dengan masa jabatan kepala desa,” tambah dia.

Maria Goreti Kiik Asa selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu menuturkan, panitia pilkades hanya mengakomodir keberatan yang ajukan setelah tahapan penungutan dan perhitungan suara sedangkan pada tahapan yang sudah selesai tidak akan diakomodir.

“Biasanya akan terjadi komplain namun kami hanya mengakomodir keberatan yang diajukan usai pelaksanaan pemilihan dan perhitungan surat suara. Sedangkan keberatan yang diajukan dalam tahapan yang telah selesai maka tidak diakomodir,” terang dia.

Kepada panitia pilkades diingatkan untuk memperhatikan undangan pemilihan harus diberikan pada 7 hari sebelum pelaksanaan pemilihan, serta memperhatikan waktu dan tempat yang jelas. Sebab apabila ada kesalahan nama tempat dan waktu saja maka akan menjadi masalah yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkades.

“Kita berharap agar semua masyarakat, aparat keamanan dan semua pemangku kepentingan dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya pelaksanaan pilkades serentak,” pinta Asa.