Dinas Kesehatan Kembali Integrasi Warga Kota Kupang Menjadi Peserta BPJS

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kesehatan Kota Kupang kembali akan melakukan integrasi BPJS, pada perayaan Hut RI pada 17 Agustus nanti.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana di ruangkerjanya, Jumat (28/06/2019)

Ari Wijana menjelaskan, sesuai dengan rencana, integrasi BPJS tahap ketiga ini akan dilakukan pada 17 Agustus nanti bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

“Jadi Dinas Sosial juga sudah memasukan nama-nama masyarakat yang belum terintegrasi, baik itu melalui BPJS yang menggunakan APBN maupun yang didapatkan dari tempat dia kerja, jadi kami akan lakukan verifikasi lagi,” katanya.

Menurut Ari, Dinas Sosial sudah mengirimkan nama-nama peserta yang akan diintegrasikan sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) yang ada di Dinas Sosial. Untuk selanjutnya, Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan BPJS, apakah benar belum mendapat integrasi menggunakan APBN atau tidak.

“Selanjutnya data verifikasi bersama BPJS ini yang akan diintegrasikan, maksud kami melakukan koordinasi dengan BPJS adalah agar jangan terjadi pendobelan, antara BPJS yang menggunakan APBD dan yang menggunakan APBN,” ujarnya.

Setelah dilakukannya integrasi ketiga, kata Ari, maka pada sidang anggaran perubahan, akan disampaikan, agar apabila ada sisa anggaran, maka akan dilaporkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar dapat mereposisi anggarannya kemana.

“Untuk jumlahnya tergantung hasil verifikasi, karena apabila terjadi duplikat penggunaan anggaran maka tentunya akan jadi temuan BPK, seperti kali lalu, kami mengusulkan 3000 orang, yang sah hanya 900 orang saja, maka kami sementara memproses agar datanya benar,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ferdinand Pa Padja mengatakan, integrasi Jamkesda dan E-KTP yang selama ini digunakan masyarakat Kota Kupang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus diintegrasikan ke BPJS, dan ini merupakan perintah undang-undang.

“Terkait pendobelan antara APBN dan APBD maka hanya perlu dicocokan saja, karena selama ini BPJS menggunakan APBN itu sudah berjalan, dan pemerintah daerah hanya perlu melanjutkannya saja dengan menggunakan APBD,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga seharusnya menekan sampai ke aparat pemerintah di tingkat bawah, yaitu Lurah dan Camat, agar menginstruksikan sampai ke tingkat RT-RW, agar pendataan itu benar-benar dilakukan secara baik.

“Jangan sampai ada masyarakat yang terlewatkan, atau tidak mendapat BPJS yang menggunakan APBD maupun APBN, maka tentunya pemerintah gagal dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin yang ada dan ini memang sudah merupakan perintah undang-undang,” ujarnya.