DPRD NTT Hasilkan Sembilan Peraturan Daerah

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Selama tahun 2018, lembaga DPRD NTT menghasilkan sembilan peraturan daerah (Perda), yang terdiri dari lima perda merupakan hasil usul prakarsa dewan dan empat perda lainnya merupakan usulan pemerintah provinsi.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno yang didampingi dua wakil ketua dewan, Yunun Takandewa dan Alex Take Ofong sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/12).

Anwar menyebutkan, lima perda yang merupakan hasil usul prakarsa dewan yakni, Perda nomor 4 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nagakeo, dan Teluk Gurito. Perda nomor 5 Tahun 2018 tanggal 20 Maret tentang Pengelolaan Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota. Perda nomor 6 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Untuk Jalan Provinsi di NTT.

Selain itu, dua perda yang belum ada nomor yakni Perda tanggal 14 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda tanggal 14 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Perda usul prakarsa DPRD NTT ini dihasilkan dalam masa sidang satu dan masa sidang tiga,” kata Anwar.

Politisi Partai Golkar asal daerah pemilihan Sikka, Ende, Ngada dan Nagekeo ini menyampaikan, empat perda usulan pemerintah pusat sebagai berikut, Perda nomor 7 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perda nomor 8 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Selain itu, dua perda belum diberikan nomor, masing- masing Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT Tahun 2018- 2023. Perda tentang Perubahan Atas Perda NTT nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTT. Dua raperda yang belum bernomor ini, dihasilkan dalam masa sidang tiga yang ditetapkan pada 14 Desember 2018.

Anwar menyatakan, Provinsi NTT merupakan provinsi pertama atau provinsi tercepat dalam menetapkan Perda RPJMD dari sembilan gubernur yang dilantik bersamaan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 5 September 2018 lalu. Dengan demikian, pada Januari 2019 ketika pemerintah melaksanakan APBD, sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait Perda tentang Perubahan Atas Perda NTT nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTT, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berkurang, yakni dari 49 menjadi 38 OPD.

Terkait Perda ini, pemerintah juga sepakat untuk mempertahankan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk tetap berdiri sendiri. Karena usulan awal, badan ini bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah.

“Kehadiran perda ini sebagai bentuk dukungan lembaga dewan terhadap pemerintah. Tentunya pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengajukan usulan terkait penataan birokrasi,” terang Anwar.

Dia menambahkan, selain perda, lembaga dewa sepanjang tahun 2018 juga menghasilkan 39 keputusan. Dimana, delapan keputusan dihasilkan Badan Musyawarah (Banmus) dan 31 keputusan lainnya merupakan keputusan pimpinan DPRD NTT.

Wakil Ketua DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Yunus Takandewa mengatakan, lembaga dewan tetap memastikan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan perda- perda yang telah dihasilkan. Tentunya yang menjalankan amanat perda dimaksud adalah pemerintah sebagai pelaksana anggaran.

“Prinsipnya, kita akan tingkatkan sistem pengawasan agar perda yang telah ditetapkan bisa dilaksanakan,” ungkap Yunus.