Pemkot Luncurkan Layanan Baru Adminduk Berbasis Online
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), merubah sistim pelayanan Administrasi kependudukan dari sistim manual ke sistim online. Sistim ini merupakan Inovasi baru Pelayanan Adminduk, yang diberi nama layanan E-Bisa.
“Inovasi ini akan memberikan kemudahan kepada kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dalam berbagai kepengurusan Administrasi Kependudukan tanpa harus membuang waktu dan biaya dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan,” Kata Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, Dalam sambutannya pada Acara Lounching Aplikasi E-Bisa, Kamis, (16/11/2017), di Aula UPTD Balai Diklat Provinsi NTT.
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan, Melalui E-Bisa, masyarakat Juga dapat melakukan registrasi secara online sehingga dapat menghemat waktu pelayanan dan mengurangi antrian di Loket.
Dengan telah dilounchingnya Aplikasi ini, Jefri berharap agar para Lurah dan Ketua LPM harus menjadi ujung tombak Pemerintah dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat berkaitan dengan pelayanan Administrasi kependudukan.
Jefri menguraikan, Kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan saat ini telah menunjukan perubahan yang cukup signifikan terutama dalam peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kualitas demokrasi, pencegahan kriminalitas, terorisme, TKI Ilegal Perdagangan orang serta pelayan publik lainnnya.
Jefri melanjutkan, Pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri terus berupaya melahirkan kebijakan di bidang administrasi keendudukan, sekaligus mencari formula pelayanan yang lebih memudahkan masyaakat dalam mengakses pelayanan Administrasi kependudukan.
Baca juga : Novanto Diduga Berada di Bawah Perlindungan LPSK
Jefri menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, sebagai perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan merupakan salah satu bukti dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan dokumen kependudukan.
“Dengan lahirnya Undang – Undang tersebut, maka beberapa hal mendasar telah mengalami perubahan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat,” sebutnya.
Merespon berbagai permasalahan dalam pelayanan administrasi kependudukan akhir-akhir ini, maka Aplikasi E-Bisa yang diterapkan ini, merupakan upaya strategis sekaligus menciptakan inovasi baru pelayanan yang akan memberi perubahan ke arah yang lebih baik dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Selanjutnya, Jefri memberikan Apresiasi kepada Kepala Dinas Dukcapil yang telah menciptakn inovasi baru dalam membantu Pemerintah Kota meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota.
“Saya memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Dinas yang telah menciptakan aplikasi pelayanan ini,” kata Jefri.

