Ini Alasan Flores Ditetapkan Sebagai Pulau Panas Bumi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam surat keputusannya tertanggal 19 Juni 2017 telah menetapkan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi atau disebut Flores Geothermal Island.

Kepala Dinas ESDM Nusa Tenggara Timur (NTT), Boni Marisin sampaikan ini kepada NTTOnline di Kupang, Senin (30/10/2017).

Menurut Boni, pertimbangan Menteri ESDM dalam keputusannya bahwa, Indonesia merupakan negara kepulauan yang perlu diupayakan pemerataan pembangunannya dalam rangka ketahanan energi melalui ketersediaan dan kemandirian energi di seluruh wilayah Indonesia.

“Ketersediaan energi di wilayah kepulauan dan/atau pulau- pulau terdepan sangat penting bagi peningkatan kemampuan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan potensi panas bumi setempat,” katanya.

Selain itu, potensi panas bumi di Pulau Flores merupakan sumber energi dominan yang sedang dikembangkan sebagai energi utama untuk memenuhi kebutuhan energi, sehingga sehingga dapat dijadikan sebagai pulau panas bumi dan untuk direplikasi diseluruh wilayah dengan karakteristik potensi panas bumi yang sama di Indonesia.

Baca juga : Menteri ESDM Tetapkan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Pulau Flores, lanjut Boni, mempunyai sumber daya alam, berupa hasil- hasil perkebunan, perikanan dan pertambangan serta sektor pariwisata yang dapat dikelola dengan memanfaatkan sumber panas bumi.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi,” ujarnya.

Boni menjelaskan, Pulau Panas Bumi merupakan suatu pulau yang kebutuhan energinya sebagian besar dapat dipenuhi melalui pemanfaatan energi panas bumi, dengan memaksimalkan potensi panas bumi di Pulau Flores untuk pemenuhan kebutuhan listrik dasar (baseload) yang paling utama.

Penetapan Pulau Panas Bumi, kata Boni, bertujuan meningkatkan koordinasi antara pemerintah, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/ Kota di Pulau Flores dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Program Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

“Mempercepat pemanfaatan panas bumi sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional. Selain itu, menarik investasi bidang panas bumi di Pulau Flores,” tandasnya.