Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, 29 Kades di TTU Masuk Daftar Tunggu Untuk Diperiksa Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan terdapat 29 kepala desa kini masuk waiting list (daftar tunggu) untuk diperiksa tim penyidik kejaksaan.

Ke 29 Kades itu bakal diperiksa lantaran terindikasi melakukan korupsi dana desa.

“Kabupaten TTU, sudah ada 29 kepala desa yang diadukan masyarakat ke jaksa. Dan saya sudah minta Kasi Intel Kejari TTU untuk mulai lakukan telaahan,” jelas Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH.,MH, Jumat (7/5/2021) malam.

Dari jumlah itu, sudah 4 orang kades diperiksa. Dan 3 orang kades telah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti 26 kades lainnya menunggu dipanggil.

“Untuk para Kades itu akan kita identifikasi dan klasifikasi menurut tingkat kesalahan. Jika masih diperbaiki, jaksa akan berkoordinasi dengan Badan Inspektorat dan Bupati TTU, agar tunggakan pekerjaan segera diselesaikan.
Tetapi jika nakal dan banyak penyelewengan keuangan serta tanpa didukung bukti lengkap, maka saya perintahkan untuk segera diproses hujum”, tandas Robert Jimmy Lambila, yang sudah dua kali mendapatkan penghargaan sebagai jaksa terbaik tingkat Nasional.

Roberth Jimmy Lambila mengatakan, karena banyaknya pengaduan dan laporan yang masuk dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa, ia dan seluruh stafnya bekerja sampai 15 jam hingga 17 jam.

“Tiap hari kami kerja sampai pukul 22.00 Wita. Kadang juga lebih,” ungkapnya.

Robert Jimmy Lambila meminta para kades untuk bekerja dengan baik dan benar dalam pengelolaan keuangan desa.

Di Kabupaten TTU, lanjutnya, ada 170-an desa yang mendapatkan dana desa. Rata-rata Rp 1 miliar per tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun, berarti ada Rp 600 miliar sampai Rp 700 miliar dana yang berputar di desa.

“Mestinya ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun apa yang kita lihat sekarang, justru tidak ada perubahan sama sekali. Sebab dana desa diselewengkan kepala desa dan kroni-kroninya. Ini sangat menyedihkan,” imbuh Robert Jimmy Lambila.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU semakin baik dalam memberikan pelayanan penegakan hukum. Dipercaya sebagai tempat untuk mencari keadilan tanpa ada pungutan liar.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU bertekad meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi). Mari kita bekerja bergandengan tangan bagi kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan hukum”, pungkasnya.