Tidak Miliki Dokumen Keimigrasian, Timor Leste Pulangkan 9 WNI

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak sembilan (9) Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan pihak Keimigrasian Timor Leste dari negara tetangga itu.

Pemulangan sembilan orang WNI melalui TPI PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, masa berlaku dan masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A Halim kepada media, Senin (20/6/2022).i

Dijelaskan, pada hari Minggu 19 Juni 2022 kemarin telah dilaksanakan kegiatan serah terima pemulangan sembilan orang Warga Negara Indonesia oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain.

Adapun identitas kesembilan WNA yakni berinisial AP, ES, FP, AP, MPG, VP, RP, EP dan DP. Kesembilan orang yang terdiri dari perempuan dan laki-laki merupakan warga Sukaerlaran, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Dari hasil wawancara petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain, kesembilana ke-9 orang WNI tersebut berangkat menuju Distrik Atabae, Timor Leste pada hari Jumat, 17 Juni 2022 melalui pantai Atapupu pada pukul 19.00 Wita dengan menyewa kapal nelayan di pelabuhan Atapupu.

Adapun, tujuan kesembilan WNI tersebut untuk melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari meninggalnya saudara dan nenek WNI tersebut di Negara Timor Leste.

Diketahui, kesembilan WNI itu diamankan oleh pihak Imigrasi Timor Leste di Distrik Atsabe, Timor Leste pada 19 Juni 2022 lalu pukul 11.00 Wita saat hendak menaiki perahu dipantai Atsabe kembali ke wilayah Indonesia.

Setelah diperiksa pihak imigrasi Timor Leste sembilan WNI tersebut tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan (paspor) yang sah dan masih berlaku. Hasil wawancara sembilan WNI mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera kegiatan acara tersebut.

Kemudian, sembilan WNI tersebut diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 15.30 Wita, sembilan WNI itu dipulangkan dan diserahterimakan ke petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Mota’ain.