OJK Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi Menggiurkan
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih berhati- hati atau mewaspadai beragam tawaran investasi menggiurkan yang menjanjikan keuntungan besar atau tidak wajar. Masyarakat perlu tahu soal investasi ilegal karena tawaran investasi seperti ini pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum.
Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Akta Bahar Daeng menyampaikan ini pada kegiatan Training of Trainers (ToT) dan Training of Community (ToC) Pengelolaan Keuangan Kepada Para Agen Edukasi Keuangan, Perangkat dan Masyarakat Desa, Jemaat Gereja serta UMKM di Aula Kampus Politeknik Negeri Kupang, Selasa (6/9/2016).
Menurut Bahar, banyaknya kasus- kasus hukum yang terjadi di masyarakat dengan melibatkan jasa investasi keuangan maka perlu adanya sosialisasi tentang terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga resmi pemerintah yang dibentuk untuk mengawasi dan membina lembaga jasa keuangan berdasar pada UU RI No 21 tahun 2011 tentang OJK.
“Karena itu, masyarakat yang tidak tahu dan hanya memikirkan keuntungan besar dalam sekejap mata tanpa memperhatikan risiko yang bakal terjadi, perlu lebih waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari lembaga jasa keuangan seperti itu,” katanya.
Bahar menyampaikan, masyarakat yang ingin melakukan investasi harus mengecek dahulu keabsahan dari perusahaan yang akan ditempati berinvestasi. Masyarakat juga bisa mempertanyakan langsung apakah perusahaan itu memang punya izin operasional dari OJK atau tidak.
Ciri-ciri atau karakter investasi yang sering ditawarkan kepada masyarakat, sebut Bahar, sering ditawarkan secara online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik. Dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri.
Jika terdapat underlying berupa barang, maka harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar. Sifat “berantai, member get member”, khususnya jika tidak terdapat atau tidak jelas underlying (barang) dari investasi tersebut (hanya “memutar” uang antar member/investor.
“Seringkali menggunakan tokoh masyarakat (publik figur), pejabat, tokoh agama dan artis. Juga menjanjikan barang mewah seperti mobil mewah dan tour ke luar negeri dan mengaitkan antara investasi/charity atau bahkan ibadah serta memberi kesan seolah-olah bebas risiko, dan sejumlah ciri lainnya” ujarnya.
Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), I Wayan Sadnyana mengatakan, OJK menyadari pentingnya memperkenalkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk- produknya kepada masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan membedakan antara LJK yang beroperasi dengan izin dan diawasi oleh OJK (LJK yang legal) dan LJK yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan dari OJK (LJK yang bodong/ilegal).
“Oleh karena itu, apabila masyarakat mengetahui atau mendapat informasi berupa penawaran investasi, dapat melakukan pengecekan secara langsung untuk mengetahui apakah investasi tersebut termasuk yang tidak berizin OJK melalui website Investor Alert Portal (IAP) yang sudah diluncurkan OJK beberapa waktu lalu,” katanya.
Koordinator kegiatan, Enos Kabu mengatakan, kegiatan edukasi tersebut dilakukan untuk memperkenalkan kepada pelaku usaha serta masyarakat umum tentang layanan jasa keuangan, sistim keuangan dan perbankan, memperkenalkan produk dan jasa lembaga keuangan, meningkatkan pemahaman terkait produk knowledge mencakup manfaat, risiko, hak dan kewajiban sebagai konsumen.
“Selain itu, membangun kesadaran bahaya investasi ilegal yang marak penawarannya di tengah masyarakat, meningkatkan penggunaan produk dan jasa keuangan sesuai kebutuhan, meningkatkan pemahaman terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan,” katanya.
Ketua Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Kupang ini juga menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan kerja sama OJK dengan Politeknik Negeri Kupang. Training of Trainers (ToT) yang dilaksanakan tersebut untuk memberikan pembekalan kepada fasilitator mengenai pengelolaan keuangan serta produk dan jasa keuangan sebagai persiapan dalam melakukan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat.
“Sedangkan Training of Community (ToC), memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan serta perencanaan dan pengelolaan keuangan. Monitoring dan pendampingan untuk memastikan tingkat literasi keuangan peserta ToC menjadi well literate, terjadinya proses inklusi keuangan (penggunaan produk dan jasa keuangan) serta memahami perencanaan dan pengelolaan keuangan denggan lebih baik,” tandasnya.
Komentar ditutup.