Kejari Belu sita Uang Ratusan Juta Kasus Korupsi Dana Desa di Malaka
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyita uang ratusan juta dari kasus dugaan korupsi salah satu dana Desa pada Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka perbatasan RI-RDTL, Jumat (19/4/2024).
Kajari Belu, Samiaji Zakaria melalui Kasi Pidsus, Shelter Wairata menyampaikan tim Jaksa penyidik melakukan beberapa serangkaian kegiatan dalam rangka penyidikan dengan memeriksa saksi terkait kasus tersebut Jumat kemarin.
Selain memeriksa saksi penyidik juga melakukan penyitaan terhadap benda dan/atau dokumen terkait uang Desa salah satu desa di Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022 yang sedang disidik oleh Kejaksaan Belu.
Jelas Shelter, dalam penyitaan hari ini penyidik Kejari Belu berhasil menyita uang tunai ratusan juta yang merupakan bagian dari uang Desa yang telah dicairkan tahun 2022 lalu.
“Dana yang dicairkan itu juga tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana seharusnya Apbdes TA 2022 (fiktif) melainkan digunakan untuk kepentingan diri pribadi,” terang dia dalam keterangan persnya.
Dituturkan penyitaan yang dilakukan di beberapa titik lokasi OPD di Pemda Malaka dalam rangka membuat terang siapa tersangkanya yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta melakukan dalam menyukseskan perbuatan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Terkait kerugian Negara, tim penyidik Kejari Belu masih mengumpulkan bukti lain untuk dipastikan jumlah kerugian Negara yang disebabkan,” pungkas Shelter.