Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sidangkan Gugatan Yance Sunur

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana gugatan calon Bupati Lembata, Yance Sunur sebagai pengadu melawan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lembata sebagai pihak teradu terkait rekomendasi yang dikeluarkan Panwasli.

Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis dari DKPP, Saut Sirait itu berlangsung di Kantor Bawaslu NTT, Senin (16/01/2017). Saut didampingi empat tim pemeriksa daerah masing- masing Albert Yopi Benu (unsur Bawaslu NTT), Gazim M.Nur (unsur KPU NTT), serta dua orang tokoh masyarakat yakni Otlif Janes Richard Wewo dan Burhanudin Gesi.

Kuasa hukum Yance Sunur sebagai pihak pengadu, Alex Rehi Karangora menyatakan, Panwasli Lembata sebagai pihak teradu tidak paham aturan dan keliru dalam mengeluarkan rekomendasi tertanggal 5 November 2016 yang meminta KPU Lembata membatalkan pencalonan kliennya sebagai peserta pilkada. Karena dalam konteks pilkada Lembata 2017, Yance Sunur bukanlah calon petahana. Pasalnya, masa jabatan Yance Sunur periode 2011- 2016 berakhir pada 25 Agustus 2016, sementara tahap pendaftaran pada 21- 23 September 2016.

“Rekomendasi Panwasli itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa tidak adil yang dialami Yance Sunur atau paket Sunday (Sunur- Langoday). Karena itu Panwasli diminta untuk mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan itu,” kata Alex.

Dia mengungkapkan, mutasi yang dilakukan Yance Sunur sebelum akhir masa jabatan hanyalah rotasi di kalangan para guru dan tenaga kesehatan. Mutasi itu tidak berlaku untuk jabatan eselonering. Sehingga tidak bertentangan dengan UU 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 5 sebagaimana direkomendasikan. Mutasi yang dilakukan itu kalaupun dinilai bermasalah, bukan kewenangan DKPP tapi lembaga hukum lainnya.

Baca : Pelanggan PDAM Bakal Disubsidi Pemerintah Kota Kupang

Ketua Panwasli Lembata sebagai pihak teradu, Rafael Boli Leu menjelaskan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk membatalkan pencalonan Yance Sunur karena adanya dugaan pelanggaran ketika sedang menjabat sebagai bupati tentang pergantian pejabat. Apalagi UU 10 dan peraturan perundang – undangan lainnya mengamanatkan, enam bulan sebelum akhir masa jabatan atau calon petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan.

Karena pada Mei 2016 Yance Sunur melakukan empat kali mutasi dan sekali pada Juli sementara akhir masa jabatan pada 25 Agustus 2016, maka Yance Sunur dinilai telah melanggar aturan. Yance Sunur pun termasuk sebagai calon petahana bila dimaknai dari UU 10 Tahun 2016. Pihak pengadu dinilai tidak paham UU dan peraturan perundang- undangan lainnya.

“Sebelum kami keluarkan rekomendasi untuk batalkan Yance Sunur, kami sudah lakukan konsultasi secara berjenjang di tingkat provinsi dan pusat,” ungkap Rafael.

Yusuf Kuma dari KPU Lembata sebagai pihak terkait dalam kasus ini menjelaskan, persoalan utama yang terjadi di Lembata adalah penafsiran soal petahana. Rekomendasi yang dikeluarkan Panwasli pada 5 November 2016 telah membuat penilaian publik terhadap KPU yang bekerja tidak adil dan jujur. Sesuai dengan konsultasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi dan pusat, Yance Sunur bukan calon petahana. Sehingga KPU tidak mengeksekusi rekomendasi Panwasli.

“Kami minta surat resmi dari DKPP atau pihak lain yang berkompeten terkait masalah ini agar menjadi pegangan bagi kami dalam bersikap, karena surat kami ke Mendagri belum dibalas,” ujar Yusuf.

Ketua Majelis Hakim, Saut Sirait menyampaikan, dalam menyikapi rekomendasi yang dikeluarkan Panwasli, KPU bisa mengeksekusi dan mengabaikannya. Namun sikap yang diambil tersebut, harus dilandasi dengan kajian hukumnya.

Rekomendasi Panwasli dan sikap KPU dalam upaya memahami hukum dan aturan lainnya itu dapat dimaklumi, apalagi telah didahului dengan konsultasi yang dilakukan secara berjenjang. Tidak ada agenda sidang lain seperti keterangan ahli atau keterangan saksi- saksi setelah sidang perdana ini.

Dia menambahkan, sidang perdana ini untuk mengungkap fakta terkait mutasi yang dilakukan Yance Sunur, rekomendasi Panwasli, upaya konsultasi berjenjang yang dilakukan KPU Lembata, dan soal petahana. “Sidang kedua dan terakhir diupayakan berlangsung pada 25 Januari 2017 di DKPP. Karena untuk pengambilan keputusan, harus dilakukan di DKPP,” ungkap Sirait.