KPU Kota Kupang Belum Pasti Tindak Lanjut Keputusan Panwaslu
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Lodowik Fredik mengaku, pihak Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Kupang, tidak serta merta akan menerima rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang secara resmi memutuskan untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon Walikota Kupang pada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017 mendatang.
Pasalnya, berdasarkan Rekomendasi dari Panwaslu Kota Kupang bahwa calon Petahana Jonas Salean membatalkan mutasi karena melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat, maka tidak akan ada lagi masalah, meskipun rekomendasi itu sempat membuat polemik di KPU Kota Kupang, tetapi dengan keputusannya membatalkan pencalonan Jonas Saelan tentu bertentangan dengan rekomendasi awal yang dibuat oleh Panwaslu.
“Untuk itu keputusan itu tidak serta merta membuat KPU harus mengikuti keputusan itu Panwaslu,” Ujar Fredik kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Baca: Tidak Puas Keputusan, Jonas Salean Sebut Panwaslu Tidak Benar
Menurutnya, Pembatalan pencalonan Jonas Salean berdasarkan surat keputusan Panwaslu yang disampaikan Ketua Panwaslu kota Kupang Germanus Atawuwur saat memimpin sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 di aula wisma harapan baru, Senin (07/11/2016), sangat tidak relevan dengan rekomendasi yang mereka buat, tetapi pihak KPU akan menunggu putusan itu diserahkan tiga hari kedepan, kemudian KPU akan melakukan Pleno khusus soal keputusan Panwaslu.
Selain itu, kata Fredik, Pihak KPU juga akan melakukan konsultasi secara hirarki ke KPU NTT, KPU Pusat, serta Bawaslu NTT, dan Bawaslu Pusat, sebelum mengambil keputusan soal keputusan Panwaslu Kota Kupang.