Tidak Puas Keputusan, Jonas Salean Sebut Panwaslu Tidak Benar
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tidak puas keputusan Panwaslu yang disampaikan Ketua Panwaslu kota Kupang Germanus Atawuwur saat memimpin sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 di aula wisma harapan baru, Senin (07/11/2016) malam, Calon Walikota Petahana Jonas Salean menilain tindakan yang diambil Panwaslu sangat tidak benar, dan berbeda dengan rekomendasi yang dibuatnya pada 29 Oktober lalu. Bahkan Jonas menyebut ada indikasi “masuk angin” dengan keputusan yang diambil oleh panwaslu.
“Saya sedikit merasa aneh dengan putusan Panwaslu. Ibarat sudah membuang ludah, mereka kemudian menjilatnya kembali. Bagaimana rekomendasi yang mereka buat. Tentang tidak ada masalah dalam pencolan kami terkait mutasi, kemudian mereka membatalkan lagi, dan membuat keputusan yang mengejutkan semua orang,” Kata Jonas Salean di dalam jumpa pers tentang pembatalan pencalonan dirinya oleh Panwaslu kediamannya, Selasa (8/11/2016).
Baca: Plt Walikota Kupang Dukung Program Pro Perempuan Dan Anak
Dalam jumpa pers itu, hadir sejumlah petinggi dari Parpol pendukung, seperti, Ketua Harian DPD I Golkar NTT, Muhammad Anshor, Ketua DPD Hanura, Jimmy Sianto, Ketua DPC PDIP, Yeskial Loudoe, Perwakilan dari DPD Nasdem NTT, Alex Ena, Ketua DPD PKPI, Yermias Dethan, Ketua Bappilu Golkar Kota Kupang, Zeyto Ratuarat.
Menurut Jonas, dirinya bisa menerima keputusan Panwaslu tentang pembatalan pencalon tetapi sesuai Surat Keputusan KPU Kota Kupang, Nomor 44, tidak hanya paket Sahabat saja yang dianulir oleh Panwaslu, tetapi Paket FirmanMu juga harus dianulir. Pasalnya, Panwaslu membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Kupang tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Kupang. Dalam SK nomor 44 itu tertera nama kedua pasangan calon.
“Jadi kalau SK 44 itu dibatalkan, maka Jefri juga dibatalkan, dan tidak ada calon lagi. Jadi Jefri juga harus dibatalkan,”kata Jonas.
terkait langkah selanjutnya yang diambil Paket Sabahat, Jonas mengaku akan meminta pihak Bawaslu untuk menindak Panwaslu Kota Kupang yang menurut dia sudah melanggar kode etik, sehingga harus dipecat. “Panwaslu tingkat di atasnya harus ambil tindakan,”tandasnya lagi.
Jonas katakan, dalam poin kedua putusan itu Panwaslu hanya meminta KPU untuk menjalankan keputusan tersebut, bukan memerintahkan KPU untuk mengeksekusi keputusan tersebut. “Jadi kalau KPU tidak mau pun tidak masalah, karena dia meminta,”tutup Jonas.