Warga Adukan Penggunaan Dana Desa Fatuba’a 2010-2023 ke Tipikor Polres Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sejumlah warga Desa Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL mengadukan penggunaan dana Fatuba’a ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Belu, Jumat (29/12/2023) kemarin.
Pengaduan warga Fatuba’a terkait dugaan penyalahgunaan dana desa serta berbagai jenis bantuan baik peralatan pertanian, ternak babi serta bantuan lainnya yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Salah seorang warga, Frederikus Seran menyampaikan, Penjabat Kepala Desa Emanuel Moruk yang baru menjabat selama enam bulan sudah membentuk kelompok tani bersama istri dan perangkat desa yang bernama Gregorius Hale bersama istri untuk mendapat satu unit traktor yang dibagi tanggal 15 Desember lalu.
Selain itu, pada tanggal yang sama Sekretaris Desa Herman Taek mendapatkan satu unit traktor. Kepala Dusun Halimea, Fransisco Soares dapat satu unit mesin pompa air. Luis Soares, perangkat Desa dapat satu unit mesin rontok padi dan satu unit mesin pompa air. Lukas Soares selaku RT 06 Dusun Halimea dapat satu unit mesin pompa air.
Jalan tani dari dusun Halimea menuju Buaoan kurang lebih 3 kilo meter setelah dilakukan rehab atau pemeliharaan malah bukan menjadi layak pakai tetapi sangat tidak layak pakai dan malah dirusak dengan melakukan rehab atau perbaikan. Karena jalan tersebut masih layak digunakan sebelum diperbaiki atau direhab.
Sementara itu, embung yang dibangun di dusun Oeoan berlokasi di Kabila tidak tepat sasaran karena hanya digunakan oleh Gregorius Hale bersama keluarga. Serupa embung di dusun Halimea yang terdapat di Manumutin hanya digunakan mantan Kades Emiliana Kofi.
Pengadaan bantuan babi pada tanggal 15 Desember 2023 lalu, ternyata setelah di cek masih terdapat sisa 8 ekor yang masih dikandangkan dirumah salah seorang perangkat desa Dion Kutu. Pengadaan tandon air untuk penampungan air bersih tidak tepat sasaran. Selain itu pengadaan barang untuk Covid-19 agar diteliti karena tidak tepat sasaran.
Lanjut Frederikus, hal lainnya Kepala Desa atau Penjabat Kades serta perangkat desa tidak terbuka tentang informasi pembangunan yang dilakukan di desa Fatuba’a. Faktanya, musyawarah desa hanya dilakukan oleh para perangkat desa dan Kepala Desa yang menjabat.
“Masyarakat tidak pernah tahu dengan pembangunan di Desa Fatuba’a. Karena itu, kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan anggaran dana desa dari tahun 2010 sampai dengan 2023. Karena kebanyakan pembangunan atau pengadaan yang dilakukan Kepala Desa selama menjabat bersama perangkat dan BPD tidak tepat sasaran dan tidak layak pakai,” ujar dia kepada media, Sabtu (30/12).
Lanjut dia, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) setempat selama ini tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Karena nyatanya dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa pada setiap pekerja di desa Fatuba’a selama ini hanya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi dan keluarga.
Ditambahkan, Ketua BPD Desa Fatuba’a, Hendrikus Asten di masa jabatan Kades Edmundus Tita periode 2010-2016 meminta dana sebesar Rp 15.000.000 untuk pengadaan ternak ayam potong, tapi tidak pernah ada atau fiktif. Ketua BPD juga mengatasnamakan salah satu kelompok tani dibentuk sendiri untuk dapatkan satu unit traktor, satu unit mesin pompa air dan satu unit mesin rontok padi yang dijadikan milik pribadi.
Selain itu, pada masa jabatan Kades Emiliana Kofi periode 2017-2023, Ketua BPD Fatuba’a meminta lagi dana sebesar Rp 35.000.000 dalam rangka pemeliharaan ayam ternak potong yang pada dasarnya fiktif. Pada tanggal 15 Desember kemarin, Ketua BPD kembali mengatasnamakan kelompok tani untuk mendapat satu unit traktor.
Lanjut Frederikus, sebagai catatan tambahan para perangkat desa dalam hal pembentukan kelompok tani hanya dilakukan sepihak saja tanpa memberitahukan kepada anggota kelompok yang didata mereka diambil untuk dijadikan anggota kelompok tani. Karena faktanya setelah dapatkan pengadaan barangnya malah dijadikan milik pribadi.
“Kami para pengadu sangat tidak puas dengan sikap atau kebijakan Kepala Desa ataupun Penjabat Kades bersama perangkat dan BPD Fatuba’a dalam proses pembangunan atau pengadaan maupun bantuan yang dilakukan di desa Fatuba’a hanya diperuntukkan bagi Kades, perangkat desa, BPD beserta keluarga mereka saja,” pungkas dia.