Pansel Masukan Hasil Uji Kompetensi Eselon II Sebagai Rujukan Mutasi
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah memasukan hasil uji kompetensi eselon II lingkup Pemerintah Kota Kupang yang telah dilakukan pada 15-20 Oktober lalu. Hasil penilaian uji kompetensi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Wali Kota Kupang untuk melakukan rotasi jabatan esleon II.
“Pansel sudah serahkan hasil uji kompetensi eselon II, dan sudah diserahkan ke wali kota. Hasil itu nantinya akan dikaji dan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk melakukan rotasi pejabat eselon II,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe.
Ade menjelaskan, untuk rotasinya, rencana Wali Kota Kupang akan digelar pada akhir November mendatang. Rotasi dilakukan untuk menata dan menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan dan bidangnya.
“Jadi rotasi ini memang wajib dilakukan untuk penataan birokrasi, tujuannya untuk meningkatkan kinerja, kreativitas setiap orang. Ditempatkan juga sesuai dengan bidang dan kemampuannya,” kata Ade.
Dikatakan, setelah melakukan rotasi, barulan akan dibentuk pansel untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong. Disini akan ada promosi jabatan, sehingga pejabat eselon III juga bisa melamar untuk mengikuti seleksi.
“Setelah rotasi selesai, baru dilanjutkan dengan pembentukan pansel untuk mengisi jabatan uang kosong, akan ada uji kompetensi dan tes lainnya, yang bisa diikuti oleh eselon III,” ujarnnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, rencana pemkot untuk melakukan mutasi setelah selesainya uji kompensi dimana di wacanakan hanya untuk roling pada jabatan eselon II yang ada bukan mutasi dengan pengisian jabatan maka disarankan agar pemerintah dapat merencanakan kembali guna dapat dilakukan sebuah mutasi secara menyeluruh untuk penataan birokrasi.
“Kita tahu bahwa di kota ini ada 9 jabatan eselon II yang lowong karena pejabatnya telah memasuki masa pensiun dan jabatannya di rangkap oleh pejabat eselon II lainnya dari OPD lain. Kondisi ini tentunya tidak efektif dan efisien untuk pelaksanaan tugas fungsi kepala OPD tersebut guna mendukung pelaksaan visi misi kepala daerah,” kata Adi Talli.
Menurut Adi, Perhatian antara kepala OPD bersangkutan akan tidak fokus karena terbagi pada dua OPD. Untuk itu, sebaiknya wacana mutasi hanya untuk roling jabatan dipending dan dipertimbangkan kembali sambil tim pansel melakukan seleksi dan lelang jabatan bagi eselon III untuk mengisi jabatan eselon II yang lowong sehingga mutasi dapat dilakukan secara menyeluruh mulai dari eselon IV sampai eselon II.
“Dan mutasi dapat segera dilakukan dalam tahun ini sehingga pada tahun anggaran 2019 yang akan datang birokrasi sudah tertata guna dapat melaksanakan visi misi kepala daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik dan lebih berkualitas,” ungkapnya.
Ia meminta, Pemerintah jangan ragu-ragu untuk melakukan mutasi, karena akan berdampak bukan saja pada kualitas pelayanan kepada masyarakat tetapi juga akan menimbulkan keresahan birokrasi serta membulkan pula opini masyarakat bahwa pemerintah tidak mempunyai ketegasan.