Mulai September 2017, DPRD NTT Terima Kenaikan Gaji

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Mulai 1 September 2017, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerima kenaikan tunjangan dan gaji.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (13/9/2017).

Menurut Anwar, kenaikan tunjangan dan gaji legislatif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di seluruh Indonesia yang diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT yang sudah diteken Gubernur NTT.

“Perdanya baru ditetapkan pada Agustus 2017, sehingga baru diberlakukan pada September 2017,” kata Anwar.

Anwar mengungkapkan, setelah 12 tahun atau terhitung sejak tahun 2004, tunjangan dan gaji legislatif baru kembali dinaikan pada September 2017 ini.

Meski diberlakukan pada September 2017, namun anggota dewan dipastikan belum menerima gaji sesuai Perda yang ditetapkan, karena masih dilakukan kajian dan perhitungan oleh pemerintah NTT.

Baca juga : PKK Diminta Jadi Penggerak Kebersihan Lingkungan

“Dana tersebut juga harus dialokasikan dalam anggaran perubahan,” katanya.

Berdasarkan surat Kemendagri, gaji anggota DPRD NTT termasuk dalam kategori sedang, sehingga nilainya diperkirakan kurang lebih Rp40 juta per anggota dewan.

“Nilai itu belum pasti bisa naik atau turun, karena belum ditetapkan besarannya,” tegas Anwar.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menaikan nominal tunjangan anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia. Naiknya tunjangan itu termuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.