Barang Milik Negara Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Atambua
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Atambua, Kabupaten Belu musnahkan sejumlah barang ilegal senilai Rp. 1.166.115.280.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dilakukan disela-sela acara Atambua Internasional Expo 2024 di PLBN Mota’ain, Desa Silawan wilayah perbatasan RI-RDTL, Senin (11/11/2024).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Fadjar Donny Tjahjadi memimpin langsung pemusnahan BMN secara simbolis dengan cara di tumpahkan, dipotong, dihancurkan dan dibakar.
Turut mendampingi pemusnahan tersebut, Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kepala Bea Cukai Atambua, Pejabat Customs Timor Leste, Dansatgas Yonif 741/GN, Kadis Sosial Belu serta beberapa pejabat lainnya.
BMN yang dimusnahkan berasal dari hasil tegahan periode tahun 2023 dan 2024, yang dilakukan Pegawai Bea dan Cukai atas pelanggaran Kepabeanan dan Cukai kerja sama dengan TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
Rincian barang yang dimusnahkan diantaranya, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.
Barang impor/expor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari atau ke Timor Leste. Barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu.
Barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai serta barang kena cukai yang dilekati pita cukai salah peruntukan.
Adapun, jenis barang tersebut berupa, minuman berpemanis, minuman mengandung etil alkohol sejumlah 700 botol, pakaian bekas, barang kena cukai hasil tembakau sejumlah 1699 bungkus dan petasan.
“Total BMN yang dimusnahkan bernilai Rp. 1.166.115.280, yang telah dapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan nomor : S-138/MK.6/KNL.1404/2024 tanggal 14 Oktober 2024 untuk dilakukan pemusnahan,” terang Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko.
Menurut dia, selain pemusnahan, dilangsungkan juga hibah barang menjadi milik negara dari Bea Cukai Atambua kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu.
Hibah barang tersebut berupa, 565 liter BBM jenis solar, 515 liter pertalite, 4550 liter minyak tanah. 2 karung pupuk urea nitrogen 46%@50kg merek petro, 20 karung pupuk urea bersubsidi kemasan 50 kg jenis nitrogen 46% dan 7 karung pupuk subsidi.
Lanjut Bambang, hibah BMN ke Dinas Sosial Belu telah dapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan no : S-136/MK.6/KNK.1405/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dengan total nilai Rp.63.210.000.