Amankan Tiga Pelaku, Polres TTU Ungkap Sindikat Curanmor Antar Negara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), berhasil mengungkap kasus sindikat pencuri sepeda motor dan mengamankan tiga pelaku komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang dibekuk yakni AK alias YM, FT, dan SM.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas.menjelaskan, Aksi pencurian motor itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan terhitung sejak itu sudah ada 10 LP dengan TKP yang bebeda – beda. Pihak Polres baru mengamankan 3 pelaku. Sedangkan dari barang buktinya sekitar 9 unit sepeda motor baru diamankan 1 unit hasil kejahatan komplotan tersebut. 9 unit motor lainnya masih dalam koordinasi dengan pihak PNTL di batas Wini dan Napan karena sudah diseberangkan ke Districk Oecusse, Timor Leste.
Nelson juga mengatakan, tiga pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor dengan perannya masing – masing. Ada yang bertugas menyampaikan situasi di sekitar TKP ada yang berperan sebagai eksekutor dan mengambil motor. Salah satu pelaku berstatus WNA.
“Dari tiga pelaku yang diamankan salah satunya warga negara Timor Leste, berinitial AK alias YM. Dan kita sudah bersurat ke Konsulat di Kupang. Lima pelaku lainnya yang terlibat masih dalam pencarian, yakni, B, S, JK, VN dan PM,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres TTU, Senin (20/07/2020).
Lebih lanjut dibeberkan Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, tentang peran masing – masing pelaku.
“SN berperan sebagai pelaku, semua pelaku berkumpul di rumah SN sebelum melaksanakan aksinya. Dua lainnya bertindak sebagai eksekutor”, ujar Kasat Sujud Alif.
Diketahui sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali mengamankan tiga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang selama ini melakukan aksinya di wilayah itu. Tiga pelaku curanmor itu, yakni AK alias YM, FT, dan SM.
Penangkapan terhadap tiga pelaku curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres TTU terhadap tiga orang pelaku pencurian lainnya, yakni AH, FBK, dan OOL yang ditangkap pada September 2019 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, bertekad pihaknya terus bekerja maksimal untuk mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang kian marak di wilayah TTU dan sekitarnya.
Dikatakan, dari hasil pengembangan terhadap tiga pelaku curanmor yang diamankan pada September 2019 lalu, Tim Satreskrim Polres TTU kembali mengamankan sebanyak tiga orang pelaku curanmor. Yang membuat miris, salah satu diantara para pelaku itu teryata berstatus ASN Guru Agama.
Proses penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut bermula ketika pada 13 Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AK alias YM yang diduga merupakan warga negara Timor Leste berada di wilayah Indonesia tepatnya di Desa Lelowai, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres TTU di bawah pimpinan Kanit Pidum Polres TTU bergerak ke Desa Lelowai, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Sesampainya di sana, tim Satreskrim Polres TTU berhasil menangkap AK alias YM.
Dari hasil pengembangan interogasi terhadap AK alias YM, jelas Sujud, diperoleh nama-nama yang turut bersama melakukan pecurian sepeda motor. Mereka adalah FT yang bertugas melakukan pencurian, dan SM, seorang oknum guru PNS yang bertugas sebagai penunjuk jalan dan motor target pencurian.
Setelah pihak Satreskim Polres TTU mendapatkan dua nama itu dari AK alias YM, SM langsung diamankan dan keesokan harinya tanggal 14 Juli 2020, tim Satreskrim Polres TTU mengamankan FT di Rumah Sakit Umum Kefamenanu. Ketiga pelaku curanmor terancam hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai pasal 363 ayat 2 KUHP, junto pasal 64 KUHP.
Keterangan foto : Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, menyampaikan rilis Pengungkapan Kasus Sindikat Curanmor antar negara.