Kejari TTU Terima 37 SPDP Tindak Pidana Umum dalam 7 Bulan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) merilis jumlah kasus tindak pidana yang telah ditangani terhitung sejak Januari hingga Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila S.H, M.H mengatakan Kejari TTU menerima 37 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
Hal itu disampaikan Kajari, Roberth Jimmy Lambila, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/7) di Lopo Adhyaksa Kejari TTU, setelah mengikuti upacara Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, secara virtual.
“Dari bulan Januari sampai Juli, bidang pidana umum menerima 37 SPDP. Ada 13 SPDP yang dikembalikan kepada penyidik kepolisian. Sebagian dari jumlah tersebut merupakan SPDP tahun 2020 yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan pengiriman berkas perkara”, jelas Kajari Roberth.
Dengan demikian, pihaknya secara keseluruhan mengembalikan kepada penyidik dan menghapus dari register Kejari TTU.
Sementara, lanjut Roberth Lambila untuk berkas tahap 1 sebanyak 32 berkas dan berkas yang sudah dinyatakan P-21 sebanyak 27 berkas. Penerimaan tahap dua pun sebanyak 27 berkas, dan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 24 perkara.
“Ada dua yang dihentikan tuntutannya antara lain perkara perlindungan anak.
Jaksa menghentikan penuntutan pada tahap dua dan memediasi korban dan tersangka serta disepakati upaya damai. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, maka perkara tersebut dihentikan”, kata Roberth.
Kasus lainnya, ada tersangka YM, yang dikenai pasal 351. Namun pihak Kejari menghentikan tuntutan karena mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum berkaitan dengan restorasi justice. Pasalnya, telah ada perdamaian antara kedua belah pihak dalam keluarga.
“Perdamaian tidak hanya terjadi di Kejaksaan, tetapi juga secara adat sehingga telah terdapat kesepakatan damai. Tidak bermanfaat jika terus membawa kasus tersebut ke persidangan. Karena itulah, pihak Kejaksaan mengupayakan perdamaian”, pungkas Roberth didampingi para Kasi.
Adapun perdamaian yang sudah terjadi disaksikan oleh kepala desa dan para tokoh adat dan sudah diketahui pimpinan di Kejati dan Kejagung.
“Perkara itu disepakati untuk tidak dilanjutkan dan tidak dilimpahkan ke persidangan,”kata Roberth.
Pada kesempatan itu, pihak Kejari TTU melalui Kajari memberikan piagam penghargaan kepada Maksimus Tsiompah yang menjadi korban pada perkara pasal 351. Pasalnya, Maksimus dengan tulus ikhlas mau memaafkan tersangka sehingga pihak Kejari TTU dapat melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice di Kejari TTU.
Selain memberikan piagam penghargaan, Kajari Roberth Lambila juga memberikan amplop berisikan sejumlah uang kepada Maksimus Tsiompah dan YM sebagai pengganti biaya transportasi. Keduanya juga menerima bingkisan sembako yang diserahkan salah satu staf Kejari TTU.
Foto : Dua pihak yang beperkara berdamai di Kejaksaan Negeri TTU.