Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resmi Dilimpahkan Kejari TTU ke Pengadilan Tipikor Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa resmi dilimpahkan Kejari TTU ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H kepada sejumlah media dalam konferensi pers yang digelar di Lopo Adhayksa Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (22/07/2021).

Dalam konferensi Pers yang berlangsung Kamis siang, Kajari Roberth Jimmy Lambila didampingi para kepala seksi.

Tiga kasus dimaksud, yakni kasus dana desa Birunatun Kecamatan Biboki Feotleu dengan tersangka Kades Martinus Tobu, Desa Botof Kecamatan Insana, Kades Primus Neno Olin dan kasus dana desa Naikake B Kecamatan Mutis dengan tersangka Hermigildus Tob bersama bendaharanya Milikheor Tob.

“Untuk kasus dana desa Naekake B dan tersangkanya, dilimpahkan pada Senin (19/07/2021) sedangkan kasus dana desa Birunatun dan tersangkanya, baru dilimpahkan Rabu (21/07/2021)”, kata Kajari Roberth Jimmy Lambila.

Sementara untuk jadwal persidangan, lanjut Roberth Lambila sesuai jadwal akan digelar pada Senin (26/07/2021).

“Sesuai jadwal sidang kasus dana desa Naikake B, hari Senin depan (26 /07/ 2021).
Dan untuk kasus dana desa Letneo Selatan Kecamatan Insana Barat dengan tersangka mantan Kades Marselinus Sanan, saat ini sudah selesai tahap 2.
Sehingga jika dalam waktu dekat tim penyidik sudah merampungkan berkas dakwaan, maka dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan”, jelas Roberth.

Foto : Pelimpahan Perkara Tipikor Dana Desa Naikake B ke Pengadilan Tipikor Kupang, oleh JPU, Benfrid Christian Foeh S.H, Senin (19/07/2021)

Kasus – kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari TTU, menurut Roberth mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis.

Selain empat kasus dugaan korupsi dana desa dengan lima tersangka, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUD TTU sebanyak 3 tersangka.

Dari kasus – kasus tersebut, jelasnya, Kejaksaan Negeri TTU berhasil memulihkan kembali keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar.

Dirincikan Kajari Roberth, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes nilai kerugian negara mencapai Rp450 juta dan hanya berhasil dikembalikan sebesar Rp150 juta.

Dan untuk kasus dana desa Naikake B, nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, berhasil dikembalikan berupa uang tunai Rp250 juta lebih, sejumlah mata uang dolar, 2 unit dump truck, 1 unit mesin moleng dan 1 unit mesin cetak batako.

Sedangkan untuk kasus dana desa Birunatun dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar hanya berhasil disita 1 unit dump truck, 1 unit mesin cetak batako dan 1 mesin moleng tanpa ada uang tunai.

Kemudian kasus dana desa Botof yang awalnya ditaksasi kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, setelah dihitung kembali kerugian yang terjadi dalam kasus tersebut sebesar Rp1,73 miliar.
Dari kasus tersebut berhasil dikembalikan kerugian negara sebesar Rp185 juta.

Sementara untuk kasus dana desa Letneo Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp900 juta yang berhasil dikembalikan sebesar Rp54 juta.

“Untuk uang tunai yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp650 juta lebih, dan untuk 3 unit dump truck serta mesin cetak batako dan mesin moleng maka kita taksasi seluruhnya yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp1,1 miliar”, jelas Roberth dalam konferensi pers yang digelar usai mengikuti upacara perayaan Hari Bhakti Adyaksa ke – 61 yang digelar secara virtual, Kamis (22/07/2021).

Foto : Konferensi Pers, Kajari TTU didampingi para Kasie, usai mengikuti upacara perayaan Hari Bhakti Adyaksa ke – 61 yang digelar secara virtual, Kamis (22/07/2021).