Polres Belu Minta Pihak Terkait Kooperatif Berikan Informasi Kasus Dekranasda

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Belu telah memanggil beberapa pihak terkait guna klarifikasi kasus Dekranasda diduga bermasalah.

Pemanggilan pihak terkait sejak awal Februari lalu oleh penyidik dalam rangka pengembangan dana Rp. 1,5 miliar pada Dekranasda Belu tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri mengatakan, terkait dengan pihak-pihak yang kami panggil klarifikasi sebelumnya dihimbau agar kooperatif.

“Kami himbau dan berharap agar kooperatif dan bekerja sama dalam memberikan keterangan data dan dokumen,” ujar dia kepada media, Rabu (13/3/2024).

Hal tersebut jelas dia, untuk memudahkan pembuktian dalam penyelidikan yang sementara ditangani tim penyidik Tipikor Polres Belu.

“Jangan terkesan perlambat, menghambat atau dengan sengaja merintangi penyelidikan yang kami lakukan,” ungkap Alkatiri.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun media, hingga saat ini sudah sekira empat orang terkait dana Dekranasda Belu tahun anggaran 2022 dan 2023 yang diminta keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan data yang dihimpun media, hingga saat ini sudah sekira empat orang terkait dana Dekranasda Belu tahun anggaran 2022 dan 2023 yang diminta keterangan oleh penyidik.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri ketika dihubungi media membenarkan, pihaknya sementara melakukan pengembangan terkait dana di Dekranasda itu.

“Yang sudah diminta keterangan itu mantan Kadis Perindag, Kadis Perindag, Sekretaris Dekranasda, Bendahara barang,” ujar dia, Senin (26/2/2024).