Polisi Lidik Dana Dekranasda, Ini Penjelasan Kepolres Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Belu tengah menyelidiki dana Dekranasda yang diduga bermasalah.
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri membenarkan saat ini ini Polres Belu sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan Dinas, belanja hibah uang kepada Badan dan Lembaga bersifat nirbala, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 dengan nilai sebesar Rp. 1.519.800.000
Perkara tersebut jelas Alkatiri, saat ini msih dalam tahapan penyelidikan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu sejauh ini sudah sesuai mekanisme koridor dan SOP yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang penyelidikan yang mana tugas
Kepolisian untuk melakukan penyelidikan diatur dalam KUHP, UU nomor 2 tahun 2002 Kepolisian, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Harapannya kita sesuaikan tugas pokok kita masing-masing. Kami Polisi melakukan tugas penyelidikan dan terbuka. Silakan bagi pihak yang diminta untuk memberikan klarifikasi keterangan dipersilahkan untuk memberikan keterangan, dokumen, data yang benar, valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan jika ada penasehat hukum yang tugasnya dampingi klien dan lain-lain, itu sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Alkatiri, Selasa (12/3/2024).
Agar tidak menjadi polemik di dalam masyarakat Belu, maka Kepolisian Belu menghimbau mari kita ciptakan situasi yang kondusif di masyarakat Belu dengan tidak memberikan pendapat, atau asumsi-asumsi negatif yang dapat memperkeruh suasana harmonis di perbatasan Belu tercinta.
“Yang pasti kegiatan penyelidikan jelas merupakan kewenangan Polri dan tidak sewenang-wenang, dan jelas diatur baik didalam KUHP serta undang-undang Kepolisian,” terang Alkatiri.
Lebih lanjut disampaikan, sejauh ini penyelidik sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan data dan dokumen dengan melakukan wawancara saksi-saksi, analisa dokumen serta data.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain sebagai pengelola atau pihak lain dan atau pihak yang paling bertanggungjawab dalam mengelola keuangan khususnya di Dekranasda yang masih akan kami mintai klarifikasi sehubungan dengan perkara tersebut,” papar Alkatiri.
Dikatakan, rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut masih akan terus berjalan sebagaimana pengertian penyelidikan yaitu untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Jadi akan kita simpulkan dulu hasil dari pengumpulan bahan dan keterangan penyelidikan yang kami lakukan, barulah kami akan melangkah ke tahap selanjutnya. Yang jelas penyelidikan itu telah diatur dengan sangat jelas dan tahapan-tahapan terkhusus penanganan pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” tambah Alkatiri.
Ditegaskan, pihaknya tetap memperhatikan akan tahapan-tahapannya. Poses penyelidikan ini baru dimulai sehingga untuk sampai ke tahapan perhitungan kerugian negara tersebut masih memerlukan langkah-langkah penanganan yang juga harus sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Silahkan saja kalau ada yang berkomentar lebih tetapi tolong dipahami juga tentang mekanisme dan tahapan-tahapan dalam penanganan tindak pidana korupsi agar supaya jangan terkesan melampaui tugas dan fungsi kita masing-masing,” pungkas Alkatiri.

